KOTA MALANG

Hingga Ahir September, Setoran Pajak Baru 82,7%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2017 | 18:01 WIB
Hingga Ahir September, Setoran Pajak Baru 82,7%

MALANG, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus menggenjot realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak. Pasalnya, realisasi pajak hingga September 2017 baru mencapai Rp291,7 miliar atau 82,7% dari target yang telah dipatok sebesar Rp352,5 miliar.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan Oraganisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat selalu memenuhi target penerimaan sejak 4 tahun terakhir. Maka dari itu Ade merasa optimis target penerimaan kas daerah tahun 2017 bisa tercapai.

Insya Allah target itu tercapai hingga akhir tahun, tapi mungkin saja sudah melampaui target sebelum akhir tahun nanti. Kami akan terus bekerja keras melalui intensifikasi, ekstensifikasi dan memetakan potensi yang masih bisa digali untuk mendorong penerimaan,” ujarnya di Malang, Selasa (10/10).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Dalam kurun waktu 3 bulan tersisa, BP2D Kota malang masih harus meraup kekurangan penerimaan sebesar Rp33,8 miliar atau 17,3% dari target yang telah ditentukan. Target tahun 2017 pun sejatinya telah meningkat Rp37,5 miliar dari target sebelumnya yang hanya Rp351 miliar.

Optimisme Ade disebabkan karena realisasi masing-masing jenis pajak daerah hingga September 2017 sudah sesuai dengan perencanaan, bahkan beberapa sektor telah melampaui target yang telah ditetapkan.

Di samping itu berdasarkan tren pada beberapa tahun sebelumnya, setoran PAD dari sektor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) masih dimungkinkan akan meningkat menjelang akhir tahun. Mengingat, wajib pajak menyetor jenis BPHTB pada setiap triwulan terakhir.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

"Jadi, semua sektor on the track atau sesuai perencanaan kami. Kami harap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga meningkat. Seluruh penyetoran PAD akan dikembalikan untuk palayanan yang lebih baik," pungkasnya seperti dilansir malangtimes.com.

Adapun realisasi setiap jenis sektor pajak terhadap PAD Kota Malang, antara lain:

  • Pajak restoran tercapai Rp40,2 miliar atau 104,5% dari target Rp38,47 miliar
  • Pajak air tanah tercapai Rp612 juta atau 102% dari target Rp600 juta
  • Pajak bumi bangunan tercapai Rp55,7 miliar atau 98% dari target Rp56,86 miliar
  • Pajak hotel tercapai Rp30 miliar atau 98,11% dari target Rp30,68, sumbangan terbanyak dari hotel bintang empat sebanyak Rp14 miliar
  • Pajak hiburan tercapai Rp5,82 miliar atau 96,4% dari target Rp6,04 miliar
  • Pajak reklame tercapai Rp16,8 miliar atau 87,5% dari target Rp19,17 miliar
  • Pajak penerangan jalan tercapai 39,7 miliar atau 86,9% dari target Rp45,6 miliar
  • Retribusi parkir tercapai Rp3,98 miliar atau 99,7% dari target Rp3,98 miliar
  • BPHTB tercapai Rp98,7 miliar atau 86,9% dari target Rp113,5 miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko