ANGGARAN PEMERINTAH

Hingga Agustus 2021, Utang Pemerintah Tembus Rp6.625 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 27 September 2021 | 09:30 WIB
Hingga Agustus 2021, Utang Pemerintah Tembus Rp6.625 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Agustus 2021 mencapai Rp6.625,43 triliun.

Dengan realisasi tersebut, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 40,85%. Posisi utang pemerintah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp55,27 triliun dari posisi utang akhir Juli 2021, dengan rasio utang saat itu sebesar 40,51%.

"Kenaikan utang Indonesia terutama disebabkan adanya kenaikan utang dari SBN domestik senilai Rp80,1 triliun. Sementara itu, utang SBN dalam valuta asing turun Rp15,42 triliun," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita edisi September 2021, dikutip pada Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berdasarkan Laporan APBN Kita edisi September 2021, utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap stok utang pemerintah mencapai 87,43% atau Rp5.792,39 triliun.

Pemerintah mencatat SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.517,71 triliun. Sementara itu, SBN dalam valuta asing senilai Rp1.274,68 triliun. Keduanya diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

Sejalan dengan itu, komposisi utang pinjaman dari total pinjaman mencapai 12,57% atau senilai Rp833,04 triliun. Angka tersebut terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp12,64 triliun dan pinjaman luar negeri Rp820,4 triliun.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pemerintah menegaskan tetap menjaga pengelolaan utang secara hati hati, terukur, dan fleksibel pada masa pemulihan ekonomi Indonesia akibat dampak pandemi Covid-19.

Langkah-langkah pengelolaan utang yang telah dilakukan pemerintah di antaranya dengan menjaga komposisi utang SBN domestik lebih besar daripada utang dalam bentuk valuta asing.

Koordinasi yang solid antara otoritas fiskal dan otoritas moneter juga terus dijaga karena pemerintah dan Bank Indonesia melakukan skema berbagi beban untuk menangani krisis pada sektor kesehatan dan kemanusiaan akibat dampak Covid-19.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Sementara itu, pada sisi pinjaman luar negeri, pemerintah memanfaatkan pinjaman luar negeri yang biayanya lebih efisien, konversi pinjaman ke pinjaman dengan biaya murah dan risiko yang rendah, serta melakukan debt swap, yaitu membayar utang dengan cara menukarnya menjadi program pembangunan tertentu yang menjadi perhatian negara donor.

"Pemerintah akan tetap memantau berbagai faktor risiko yang perlu diwaspadai seperti akses dan kecepatan vaksinasi yang belum merata sehingga pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi menjadi tidak seragam," kata Kemenkeu dalam laporan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?