ANGGARAN PEMERINTAH

Hingga Agustus 2021, Utang Pemerintah Tembus Rp6.625 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 27 September 2021 | 09:30 WIB
Hingga Agustus 2021, Utang Pemerintah Tembus Rp6.625 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Agustus 2021 mencapai Rp6.625,43 triliun.

Dengan realisasi tersebut, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 40,85%. Posisi utang pemerintah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp55,27 triliun dari posisi utang akhir Juli 2021, dengan rasio utang saat itu sebesar 40,51%.

"Kenaikan utang Indonesia terutama disebabkan adanya kenaikan utang dari SBN domestik senilai Rp80,1 triliun. Sementara itu, utang SBN dalam valuta asing turun Rp15,42 triliun," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita edisi September 2021, dikutip pada Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Berdasarkan Laporan APBN Kita edisi September 2021, utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap stok utang pemerintah mencapai 87,43% atau Rp5.792,39 triliun.

Pemerintah mencatat SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.517,71 triliun. Sementara itu, SBN dalam valuta asing senilai Rp1.274,68 triliun. Keduanya diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

Sejalan dengan itu, komposisi utang pinjaman dari total pinjaman mencapai 12,57% atau senilai Rp833,04 triliun. Angka tersebut terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp12,64 triliun dan pinjaman luar negeri Rp820,4 triliun.

Baca Juga:
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Pemerintah menegaskan tetap menjaga pengelolaan utang secara hati hati, terukur, dan fleksibel pada masa pemulihan ekonomi Indonesia akibat dampak pandemi Covid-19.

Langkah-langkah pengelolaan utang yang telah dilakukan pemerintah di antaranya dengan menjaga komposisi utang SBN domestik lebih besar daripada utang dalam bentuk valuta asing.

Koordinasi yang solid antara otoritas fiskal dan otoritas moneter juga terus dijaga karena pemerintah dan Bank Indonesia melakukan skema berbagi beban untuk menangani krisis pada sektor kesehatan dan kemanusiaan akibat dampak Covid-19.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, pada sisi pinjaman luar negeri, pemerintah memanfaatkan pinjaman luar negeri yang biayanya lebih efisien, konversi pinjaman ke pinjaman dengan biaya murah dan risiko yang rendah, serta melakukan debt swap, yaitu membayar utang dengan cara menukarnya menjadi program pembangunan tertentu yang menjadi perhatian negara donor.

"Pemerintah akan tetap memantau berbagai faktor risiko yang perlu diwaspadai seperti akses dan kecepatan vaksinasi yang belum merata sehingga pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi menjadi tidak seragam," kata Kemenkeu dalam laporan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN