ANGGARAN PEMERINTAH

Hingga Agustus 2021, Utang Pemerintah Tembus Rp6.625 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 27 September 2021 | 09:30 WIB
Hingga Agustus 2021, Utang Pemerintah Tembus Rp6.625 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah hingga akhir Agustus 2021 mencapai Rp6.625,43 triliun.

Dengan realisasi tersebut, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi 40,85%. Posisi utang pemerintah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp55,27 triliun dari posisi utang akhir Juli 2021, dengan rasio utang saat itu sebesar 40,51%.

"Kenaikan utang Indonesia terutama disebabkan adanya kenaikan utang dari SBN domestik senilai Rp80,1 triliun. Sementara itu, utang SBN dalam valuta asing turun Rp15,42 triliun," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita edisi September 2021, dikutip pada Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Berdasarkan Laporan APBN Kita edisi September 2021, utang pemerintah masih didominasi utang dalam bentuk surat berharga negara (SBN). Kontribusi SBN terhadap stok utang pemerintah mencapai 87,43% atau Rp5.792,39 triliun.

Pemerintah mencatat SBN dalam mata uang rupiah mencapai Rp4.517,71 triliun. Sementara itu, SBN dalam valuta asing senilai Rp1.274,68 triliun. Keduanya diterbitkan dalam bentuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara.

Sejalan dengan itu, komposisi utang pinjaman dari total pinjaman mencapai 12,57% atau senilai Rp833,04 triliun. Angka tersebut terdiri atas pinjaman dalam negeri Rp12,64 triliun dan pinjaman luar negeri Rp820,4 triliun.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Pemerintah menegaskan tetap menjaga pengelolaan utang secara hati hati, terukur, dan fleksibel pada masa pemulihan ekonomi Indonesia akibat dampak pandemi Covid-19.

Langkah-langkah pengelolaan utang yang telah dilakukan pemerintah di antaranya dengan menjaga komposisi utang SBN domestik lebih besar daripada utang dalam bentuk valuta asing.

Koordinasi yang solid antara otoritas fiskal dan otoritas moneter juga terus dijaga karena pemerintah dan Bank Indonesia melakukan skema berbagi beban untuk menangani krisis pada sektor kesehatan dan kemanusiaan akibat dampak Covid-19.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Sementara itu, pada sisi pinjaman luar negeri, pemerintah memanfaatkan pinjaman luar negeri yang biayanya lebih efisien, konversi pinjaman ke pinjaman dengan biaya murah dan risiko yang rendah, serta melakukan debt swap, yaitu membayar utang dengan cara menukarnya menjadi program pembangunan tertentu yang menjadi perhatian negara donor.

"Pemerintah akan tetap memantau berbagai faktor risiko yang perlu diwaspadai seperti akses dan kecepatan vaksinasi yang belum merata sehingga pengendalian pandemi dan pemulihan ekonomi menjadi tidak seragam," kata Kemenkeu dalam laporan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi