PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Hingga Agustus 2017, Setoran Pajak Daerah Baru 64%

Darussalam | Kamis, 31 Agustus 2017 | 15:06 WIB
Hingga Agustus 2017, Setoran Pajak Daerah Baru 64%

MATARAM, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nusa Tenggara Barat telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, realisasi penerimaan pajak daerah hingga 24 Agustus 2017 baru mencapai Rp731,9 miliar atau sekitar 64% dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,1 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Iswandi mengatakan target PAD cukup tinggi yaitu sebesar Rp1,5 triliun. Meski begitu Iswandi merasa optimis baik target PAD maupun pajak daerah bisa segera tercapai hingga akhir tahun.

"Dalam mengejar target itu, kami akan bekerja keras. Mengingat jangkauan wilayah kami cukup luas, sementara fasilitas yang ada sangatlah terbatas. Kami selalu berharap masyarakat semakin patuh bayar pajak dan tepat waktu," ujarnya di NTB, Senin (28/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Sebelumnya, Bapenda NTB telah menerbitkan layanan e-Samsat 24 jam, pemberian surat teguran, operasi gabungan serta penagihan door-to-door untuk meningkatkan penerimaan daerah. "Samsat keliling pun sejatinya masih diberlakukan untuk mempermudah masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," ungkapnya seperti dilansir lombokpost.net.

Bapenda NTB juga memberi penghargaan kepada wajib pajak yang paling taat menyetor kewajibannya. Meski begitu, penerimaan pajak daerah hanya mencapai 64% padahal sudah terhitung bulan ke-8 pada tahun ini.

Adapun, realisasi pajak daerah hingga tanggal 24 Agustus 2017 terdiri dari PKB sebesar Rp188,6 miliar atau 60,5% dari target Rp311,8 miliar, lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp196 miliar atau 65,4% dari target Rp299,8 miliar.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Kemudian realisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp128 miliar atau 66,6% dari target Rp192,9 miliar, Pajak Air Permukaan sebesar Rp567 juta atau 58,8% dari Rp1 miliar, dan Pajak Rokok sebesar Rp218 miliar atau 64,4% dari target Rp338,8 miliar.

Sementara itu, 90% sumber pendapatan BBNKB berasal dari penjualan kendaraan baru. Tapi selama tahun 2017 terjadi tren penurunan maka target diubah dari semula Rp321 miliar menjadi Rp299 miliar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko