PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

Hingga Agustus 2017, Setoran Pajak Daerah Baru 64%

Darussalam | Kamis, 31 Agustus 2017 | 15:06 WIB
Hingga Agustus 2017, Setoran Pajak Daerah Baru 64%

MATARAM, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nusa Tenggara Barat telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, realisasi penerimaan pajak daerah hingga 24 Agustus 2017 baru mencapai Rp731,9 miliar atau sekitar 64% dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,1 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Iswandi mengatakan target PAD cukup tinggi yaitu sebesar Rp1,5 triliun. Meski begitu Iswandi merasa optimis baik target PAD maupun pajak daerah bisa segera tercapai hingga akhir tahun.

"Dalam mengejar target itu, kami akan bekerja keras. Mengingat jangkauan wilayah kami cukup luas, sementara fasilitas yang ada sangatlah terbatas. Kami selalu berharap masyarakat semakin patuh bayar pajak dan tepat waktu," ujarnya di NTB, Senin (28/8).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Sebelumnya, Bapenda NTB telah menerbitkan layanan e-Samsat 24 jam, pemberian surat teguran, operasi gabungan serta penagihan door-to-door untuk meningkatkan penerimaan daerah. "Samsat keliling pun sejatinya masih diberlakukan untuk mempermudah masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," ungkapnya seperti dilansir lombokpost.net.

Bapenda NTB juga memberi penghargaan kepada wajib pajak yang paling taat menyetor kewajibannya. Meski begitu, penerimaan pajak daerah hanya mencapai 64% padahal sudah terhitung bulan ke-8 pada tahun ini.

Adapun, realisasi pajak daerah hingga tanggal 24 Agustus 2017 terdiri dari PKB sebesar Rp188,6 miliar atau 60,5% dari target Rp311,8 miliar, lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp196 miliar atau 65,4% dari target Rp299,8 miliar.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Kemudian realisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp128 miliar atau 66,6% dari target Rp192,9 miliar, Pajak Air Permukaan sebesar Rp567 juta atau 58,8% dari Rp1 miliar, dan Pajak Rokok sebesar Rp218 miliar atau 64,4% dari target Rp338,8 miliar.

Sementara itu, 90% sumber pendapatan BBNKB berasal dari penjualan kendaraan baru. Tapi selama tahun 2017 terjadi tren penurunan maka target diubah dari semula Rp321 miliar menjadi Rp299 miliar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi