EFEK VIRUS CORONA

Hingga 5 April 2020, Ini Proses Penyelesaian Keberatan Pajak oleh DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Maret 2020 | 15:33 WIB
Hingga 5 April 2020, Ini Proses Penyelesaian Keberatan Pajak oleh DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penyelesaian keberatan menjadi salah satu kegiatan yang terdampak dalam masa pencegahan virus Corona pada 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020.

Ketentuan dalam proses keberatan yang pelaksanaannya diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020 adalah terkait Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan Berita Acara (BA) kehadiran/ketidak hadiran.

Dalam lampiran dalam SE tersebut ditegaskan SPUH dan BA kehadiran/ketidakhadiran dalam proses keberatan dilakukan secara tertulis dan dikirim melalui email kepada wajib pajak. Simak artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Sepanjang wajib pajak telah memberikan jawaban atas sengketa dalam SPUH dan wajib pajak telah menandatangani BA dalam bentuk file pdf, kemudian mengirimkannya via email maka wajib pajak dianggap telah memberikan jawaban dan hadir,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam lampiran II, bagian A, nomor 8 SE tersebut, seperti dikutip pada Senin (16/3/2020).

Sesuai Peraturan Menteri No.9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, SPUH adalah surat yang disampaikan kepada wajib pajak, yang berisi mengenai pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk hadir dalam waktu yang telah ditetapkan.

Kehadiran wajib pajak guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian keberatan dari tim peneliti keberatan. Sesuai pasal 15, proses ini dilakukan sebelum Dirjen Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020 disebutkan komunikasi penelaah keberatan (PK) dengan wajib pajak dapat melalui email, telepon, chat, dan saluran online lainnya. Komunikasi itu direkam dan telah mendapat pesetujuan wajib pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak melakukan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka) untuk mencegah penyebaran virus Corona. DJP juga menghentikan pengawasan berbasis kewilayahan untuk sementara. Selain itu, DJP juga menghentikan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) baru. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan