JAKARTA, DDTCNews – Jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi terus mengalami peningkatan. Kendati demikian, jumlah tersebut masih jauh dari target penyampaian yang ditentukan Ditjen Pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan otoritas pajak masih menanti setidaknya 8 juta wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya. Data terakhir, sudah ada 6,1 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT.
"Target kami sekitar 14 juta-an wajib pajak yang melapor. Kami harapkan ada 8 juta lagi yang akan memasukkan," katanya di acara Spectaxcular, Minggu (18/3).
Seperti yang dikatahui, target kepatuhan pelaporan SPT pada tahun ini dipatok sebesar 80% dari 18 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT. Sementara itu, kepatuhan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan 2016 berada di angka 73%.
Orang nomor satu otoritas pajak RI itu mengimbau agar masyarakat yang wajib menyampaikan SPT untuk segera menunaikan kewajibannya. Pasalnya, sudah banyak kemudahan layanan yang diberikan dalam penyampaian SPT ini terutama yang berbasis internet.
"Kami harap 80% dari wajib pajak yang harus sampaikan menyampaikan. Karena pada 2017, tingkat kepatuhannya jadi 73% dari yang wajib menyampaikan.Jangan tunggu sampai tanggal 30 atau 31 Maret 2018," paparnya.
Seperti yang diketahui, Ditjen Pajak menyediakan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melapor SPT. Pertama, e-filing melalui laman Ditjen Pajak atau penyedia layanan SPT elektronik yang telah ditunjuk. Kedua, wajib pajak dapat datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).
Kemudian ketiga, SPT dapat dikirim melalui pos tercatat ke KPP. Keempat, dikirim melalui jasa ekspedisi atau kurir ke KPP terdaftar. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.