PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 31 Maret, DJP Masih Tunggu 8 Juta Wajib Pajak untuk Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Maret 2018 | 10:41 WIB
Hingga 31 Maret, DJP Masih Tunggu 8 Juta Wajib Pajak untuk Lapor SPT

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi terus mengalami peningkatan. Kendati demikian, jumlah tersebut masih jauh dari target penyampaian yang ditentukan Ditjen Pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan otoritas pajak masih menanti setidaknya 8 juta wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya. Data terakhir, sudah ada 6,1 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT.

"Target kami sekitar 14 juta-an wajib pajak yang melapor. Kami harapkan ada 8 juta lagi yang akan memasukkan," katanya di acara Spectaxcular, Minggu (18/3).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Seperti yang dikatahui, target kepatuhan pelaporan SPT pada tahun ini dipatok sebesar 80% dari 18 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT. Sementara itu, kepatuhan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan 2016 berada di angka 73%.

Orang nomor satu otoritas pajak RI itu mengimbau agar masyarakat yang wajib menyampaikan SPT untuk segera menunaikan kewajibannya. Pasalnya, sudah banyak kemudahan layanan yang diberikan dalam penyampaian SPT ini terutama yang berbasis internet.

"Kami harap 80% dari wajib pajak yang harus sampaikan menyampaikan. Karena pada 2017, tingkat kepatuhannya jadi 73% dari yang wajib menyampaikan.Jangan tunggu sampai tanggal 30 atau 31 Maret 2018," paparnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Seperti yang diketahui, Ditjen Pajak menyediakan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melapor SPT. Pertama, e-filing melalui laman Ditjen Pajak atau penyedia layanan SPT elektronik yang telah ditunjuk. Kedua, wajib pajak dapat datang langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP).

Kemudian ketiga, SPT dapat dikirim melalui pos tercatat ke KPP. Keempat, dikirim melalui jasa ekspedisi atau kurir ke KPP terdaftar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara