KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 21 April, Setoran Pajak WP K3S Migas Capai Rp12,7 Triliun

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 April 2021 | 19:00 WIB
Hingga 21 April, Setoran Pajak WP K3S Migas Capai Rp12,7 Triliun

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus Budi Susanto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus menyebutkan nilai setoran dari wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama (K3S) di KPP Migas mencapai Rp12,74 triliun sampai dengan 20 April 2021.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Budi Susanto mengatakan kontribusi wajib pajak K3S tersebut menyumbang sekitar 90% dari total penerimaan pajak yang telah dihimpun KPP Migas sejumlah Rp14,15 triliun.

"Jadi kontribusi KPP Migas ke kanwil [Jakarta Khusus] termasuk tinggi pada 2021," katanya dalam acara tax gathering wajib pajak K3S KPP Migas, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Budi menyebutkan realisasi pajak yang sudah dihimpun kanwil hingga 20 April 2021 mencapai Rp42,59 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak 29,91% merupakan kontribusi dari wajib pajak K3S yang terdaftar di KPP Migas.

Khusus untuk PPh migas, lanjut Budi, setoran pajak ditargetkan Rp45,77 triliun tahun ini. Hingga 20 April 2021, penerimaan PPh migas sudah Rp11,57 triliun atau 25,2% dari target. Dia berharap target tersebut dapat terealisasi.

Di sisi lain, kepatuhan wajib pajak pada KPP Migas dalam menyampaikan SPT Tahunan pada tahun lalu mencapai 105,14% atau lebih tinggi ketimbang kepatuhan formal wajib pajak di KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Tiga sebesar 100,11% dan KPP PMA Satu sebesar 100,11%.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Capaian kepatuhan yang lebih dari 100% pada tahun lalu disumbang adanya tambahan laporan SPT Tahunan pada tahun pajak sebelum 2019. Kepatuhan formal wajib pajak migas dan panas bumi juga berbanding lurus dengan kinerja setoran PPh.

Pada tahun lalu, realisasi penerimaan PPh migas sebesar Rp32,89 triliun. Jumlah penerimaan tersebut melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp31,86 triliun atau 103%. Persentase kinerja tersebut tercatat lebih baik dari performa pada 2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan