PEMBIAYAAN APBN

Hingga 19 Juli 2021, Bank Indonesia Sudah Beli SBN Rp124,13 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 22 Juli 2021 | 17:19 WIB
Hingga 19 Juli 2021, Bank Indonesia Sudah Beli SBN Rp124,13 Triliun

Gubernur BI Perry Warjiyo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mencatat pembelian surat berharga negara (SBN) melalui skema berbagi beban atau burden sharing untuk pembiayaan APBN dalam menangani dampak pandemi Covid-19 hingga 19 Juli 2021 mencapai Rp124,13 triliun.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan skema burden sharing untuk meringankan beban pemerintah sejak tahun lalu. Menurutnya, skema burden sharing akan membantu pemerintah mencukupi kebutuhan pembiayaan anggaran untuk belanja baik public goods maupun non-public goods.

"Pembelian SBN di pasar perdana tercatat sebesar Rp124,13 triliun," katanya melalui konferensi video, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Perry mengatakan pembelian SBN tersebut terdiri atas Rp48,67 triliun melalui mekanisme lelang utama dan Rp75,46 triliun melalui mekanisme green shoeoption (GSO). BI membeli SBN berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) I bersama dengan Kementerian Keuangan. SKB tersebut juga telah diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

Perry menyebut koordinasi antara BI sebagai otoritas moneter dan pemerintah terjalin dengan erat. Menurutnya, BI akan terus mendukung mempercepat dampak stimulus fiskal terhadap pemulihan ekonomi.

Selain itu, BI juga menambah likuiditas atau quantitative easing di perbankan sebesar Rp 101,1 triliun hingga 19 Juli 2021. Menurut Perry, langkah tersebut ditempuh untuk memastikan bahwa kondisi likuiditas tetap longgar.

"Koordinasi fiskal dan moneter sangat erat, tidak hanya di level Bu Menteri Keuangan [Sri Mulyani] dan saya, tetapi juga di level deputi gubernur senior, wakil menteri keuangan, sampai di tingkat direktur," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra