PEMBIAYAAN APBN

Hingga 19 Juli 2021, Bank Indonesia Sudah Beli SBN Rp124,13 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 22 Juli 2021 | 17:19 WIB
Hingga 19 Juli 2021, Bank Indonesia Sudah Beli SBN Rp124,13 Triliun

Gubernur BI Perry Warjiyo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mencatat pembelian surat berharga negara (SBN) melalui skema berbagi beban atau burden sharing untuk pembiayaan APBN dalam menangani dampak pandemi Covid-19 hingga 19 Juli 2021 mencapai Rp124,13 triliun.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan skema burden sharing untuk meringankan beban pemerintah sejak tahun lalu. Menurutnya, skema burden sharing akan membantu pemerintah mencukupi kebutuhan pembiayaan anggaran untuk belanja baik public goods maupun non-public goods.

"Pembelian SBN di pasar perdana tercatat sebesar Rp124,13 triliun," katanya melalui konferensi video, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Perry mengatakan pembelian SBN tersebut terdiri atas Rp48,67 triliun melalui mekanisme lelang utama dan Rp75,46 triliun melalui mekanisme green shoeoption (GSO). BI membeli SBN berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) I bersama dengan Kementerian Keuangan. SKB tersebut juga telah diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

Perry menyebut koordinasi antara BI sebagai otoritas moneter dan pemerintah terjalin dengan erat. Menurutnya, BI akan terus mendukung mempercepat dampak stimulus fiskal terhadap pemulihan ekonomi.

Selain itu, BI juga menambah likuiditas atau quantitative easing di perbankan sebesar Rp 101,1 triliun hingga 19 Juli 2021. Menurut Perry, langkah tersebut ditempuh untuk memastikan bahwa kondisi likuiditas tetap longgar.

"Koordinasi fiskal dan moneter sangat erat, tidak hanya di level Bu Menteri Keuangan [Sri Mulyani] dan saya, tetapi juga di level deputi gubernur senior, wakil menteri keuangan, sampai di tingkat direktur," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN