PEMBIAYAAN APBN

Hingga 19 Juli 2021, Bank Indonesia Sudah Beli SBN Rp124,13 Triliun

Dian Kurniati | Kamis, 22 Juli 2021 | 17:19 WIB
Hingga 19 Juli 2021, Bank Indonesia Sudah Beli SBN Rp124,13 Triliun

Gubernur BI Perry Warjiyo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mencatat pembelian surat berharga negara (SBN) melalui skema berbagi beban atau burden sharing untuk pembiayaan APBN dalam menangani dampak pandemi Covid-19 hingga 19 Juli 2021 mencapai Rp124,13 triliun.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan skema burden sharing untuk meringankan beban pemerintah sejak tahun lalu. Menurutnya, skema burden sharing akan membantu pemerintah mencukupi kebutuhan pembiayaan anggaran untuk belanja baik public goods maupun non-public goods.

"Pembelian SBN di pasar perdana tercatat sebesar Rp124,13 triliun," katanya melalui konferensi video, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Perry mengatakan pembelian SBN tersebut terdiri atas Rp48,67 triliun melalui mekanisme lelang utama dan Rp75,46 triliun melalui mekanisme green shoeoption (GSO). BI membeli SBN berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) I bersama dengan Kementerian Keuangan. SKB tersebut juga telah diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

Perry menyebut koordinasi antara BI sebagai otoritas moneter dan pemerintah terjalin dengan erat. Menurutnya, BI akan terus mendukung mempercepat dampak stimulus fiskal terhadap pemulihan ekonomi.

Selain itu, BI juga menambah likuiditas atau quantitative easing di perbankan sebesar Rp 101,1 triliun hingga 19 Juli 2021. Menurut Perry, langkah tersebut ditempuh untuk memastikan bahwa kondisi likuiditas tetap longgar.

"Koordinasi fiskal dan moneter sangat erat, tidak hanya di level Bu Menteri Keuangan [Sri Mulyani] dan saya, tetapi juga di level deputi gubernur senior, wakil menteri keuangan, sampai di tingkat direktur," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%