Ilustrasi. Pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil panen di Desa Berkah, Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (2/11/2022). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan menyebut tarif bea keluar atas ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) tetap dipatok US$33 per MT meski terdapat penurunan harga referensi CPO.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi mengatakan harga referensi CPO periode 1-15 Desember 2022 senilai US$824,32 per metric ton (MT), turun 0,27% dari periode 16-30 November 2022 senilai US$826,58 per MT.
"Saat ini harga referensi CPO turun mendekati ambang batas US$680 per MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan bea keluar CPO senilai US$33 per MT dan pungutan ekspor CPO sejumlah US$85 per MT untuk periode 1-15 Desember 2022," katanya, dikutip pada Jumat (2/12/2022).
Didi menyatakan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 123/2022. Pada Kolom 4 Lampiran Huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar yang berlaku berdasarkan harga referensi CPO.
Harga referensi tersebut juga sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No. 1533/2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Kemudian, minyak goreng dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat neto kurang atau sama dengan 25 kilogram dikenakan bea keluar senilai US$0 per MT dengan penetapan merek. Pembebasan itu sesuai dalam Kepmendag 1534/2022.
Didi menjelaskan harga referensi CPO yang turun dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya kenaikan kasus Covid-19 yang memicu kekhawatiran pasar. Kemudian, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan peningkatan harga minyak kedelai akibat perayaan Thanksgiving di AS.
Melalui PMK 123/2022, diatur harga referensi CPO di atas US$680 bakal dikenakan bea keluar, atau lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750. PMK 123/2022 merevisi acuan rentang harga referensi CPO dari sebelumnya diatur dalam PMK 98/2022.
Revisi itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.