BELGIA

Hindari Tumpang Tindih Pekerjaan, Panja Bidang Perpajakan Dirampingkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Juni 2021 | 11:00 WIB
Hindari Tumpang Tindih Pekerjaan, Panja Bidang Perpajakan Dirampingkan

Ilustrasi bendera Uni Eropa. (foto: europe.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Dewan Uni Eropa akan merampingkan gugus tugas bidang perpajakan melalui penggabungan dua panitia kerja dan memperluas kewenangannya dalam mengurusi seluruh aspek dalam bidang perpajakan Uni Eropa.

"Langkah ini merupakan bagian dari perombakan yang lebih luas dari badan teknis Dewan Eropa dan merampingkan struktur pekerjaan bidang perpajakan," tulis keterangan Dewan Eropa, dikutip pada Selasa (15/6/2021).

Selama ini, tugas bidang perpajakan diatur melalui panja perumusan masalah perpajakan (Working Party on Tax Questions) dan panja tingkat tinggi (High Level Working Party). Keduanya memainkan peran berbeda dalam perumusan kebijakan perpajakan Eropa.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Panja masalah perpajakan berwenang untuk merumuskan negosiasi draft rancangan aturan yang terkait dengan pajak langsung dan tidak langsung seperti PPh badan, kerja sama antarotoritas pajak, PPN, cukai, perpajakan sektor energi dan perpajakan atas transaksi keuangan.

Sementara itu, panja tingkat tinggi menjadi wadah untuk mengawasi hasil kerja panja masalah perpajakan. Panja tingkat tinggi juga menjadi forum debat umum tentang isu kebijakan pajak Uni Eropa dan saluran komunikasi dengan negara lain atau organisasi internasional.

Ke depannya, kedua fungsi tersebut akan dilebur dalam satu panja baru yang bertugas. Nanti, panja tersebut akan menjadi sarana negosiasi kebijakan dan administrasi perpajakan yang melibatkan semua menteri keuangan negara anggota Uni Eropa.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Pengaturan baru untuk menghindari tumpang tindih dalam pembagian pekerjaan. Hal ini selama ini menyebabkan beberapa negara anggota hanya memiliki satu atase yang duduk di kedua badan tersebut," jelas Dewan Eropa.

Perampingan gugus tugas di Dewan Eropa tidak hanya berlaku pada bidang perpajakan. Komite yang tidak aktif dan proses bisnisnya sejenis ikut terkena perampingan organisasi. Melalui perampingan ini nantinya jumlah Panja Dewan Eropa akan susut dari 150 Panja menjadi 100 Panja.

"Mandat Panja baru diadopsi pada 4 Juni 2021 dan secara resmi mulai beroperasi pada 22 Juni 2021," sebut Dewan Eropa dikutip dari Tax Notes International. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?