KEBIJAKAN PAJAK

Hindari Penyalahgunaan, DJP Susun Aturan Main Pemanfaatan Data AEoI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Februari 2019 | 15:46 WIB
Hindari Penyalahgunaan, DJP Susun Aturan Main Pemanfaatan Data AEoI

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak masih terus menyusun aturan main penggunaan data dari implementasi petukaran informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan data hasil AEoI masih tersimpan rapat di Kantor Pusat DJP. Distribusi dan pemanfaatkan data, disebutnya, belum diberikan kepada Kanwil dan KPP dalam waktu dekat.

“Ini [data AEoI] masih di Kantor Pusat, belum masuk hingga KPP untuk dimanfaatkan secara langsung. Masih diolah dan diidentifikasi. Ketika data sudah sesuai benar, kita sampaikan ke KPP atau Kanwil untuk dimanfaatkan. Kita bangun governanceyang bagus,” jelasnya dalam dalam acara berjatuk ‘Amunisi Baru Bidik Pajak’ di salah satu stasiun televisi swasta, Kamis (21/2/2019).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Dia melanjutkan aturan main pemanfaatan data AEoI salah satunya terkait dengan penjagaan kerahasian data wajib pajak. Mekanisme pertanggungjawaban tengah disusun dengan cermat agar data tidak bocor atau disalahgunakan oleh petugas pajak.

Selain itu, efektivitas penggunaan data hasil AEoI juga ikut dipikirkan DJP. Dengan demikian, data yang sudah didapatkan dapat dipergunakan secara optimal dalam membantu dan meningkatkan kinerja petugas pajak.

“Kita harus bisa memastikan data itu dimanfaatkan secara proper dan tidak disalahgunakan atau justru malah diabaikan,” terangnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hestu menjelaskan untuk saat ini data hasil AEoI masih dalam tahap identifikasi. Identifikasi dilakukan dengan mencocokkan data AEoI dengan basis data DJP, seperti NPWP dan SPT. Hal ini menjadi garapan utama otoritas di awal tahun.

Proses ini, menurutnya, memerlukan waktu yang tidak singkat. Pencocokan data hasil tax amnesty pada 2016 silam juga menjadi bagian dari proses identifikasi. Dengan demikian, data yang dihasilkan dapat digunakan secara optimal untuk menguji kapatuhan materiel wajib pajak.

“Kita ingin pastikan data yang masuk itu bisa kita matching-kan dengan data yang kita miliki. Misal, apakah data keuangan di AEoI sudah masuk dalam SPT atau belum. Kemudian, sudah ada NPWP atau belum,” paparnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Hestu memastikan pendekatan persuasif masih menjadi andalan DJP jika ada temuan ketidakpatuhan hasil identifikasi data AEoI. Pintu koreksi masih terbuka lebar dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak setiap saat.

“Kita tetap lakukan persuasi dan pembinaan. Masih ada kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT atau ikut Pas Final sebagaimana diatur dalam PMK 165/2017 dengan deklarasi secara sukarela untuk bayar pajak penghasilan 30%," tandasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan