KEBIJAKAN PAJAK

Hindari Penyalahgunaan, DJP Susun Aturan Main Pemanfaatan Data AEoI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Februari 2019 | 15:46 WIB
Hindari Penyalahgunaan, DJP Susun Aturan Main Pemanfaatan Data AEoI

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak masih terus menyusun aturan main penggunaan data dari implementasi petukaran informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan data hasil AEoI masih tersimpan rapat di Kantor Pusat DJP. Distribusi dan pemanfaatkan data, disebutnya, belum diberikan kepada Kanwil dan KPP dalam waktu dekat.

“Ini [data AEoI] masih di Kantor Pusat, belum masuk hingga KPP untuk dimanfaatkan secara langsung. Masih diolah dan diidentifikasi. Ketika data sudah sesuai benar, kita sampaikan ke KPP atau Kanwil untuk dimanfaatkan. Kita bangun governanceyang bagus,” jelasnya dalam dalam acara berjatuk ‘Amunisi Baru Bidik Pajak’ di salah satu stasiun televisi swasta, Kamis (21/2/2019).

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Dia melanjutkan aturan main pemanfaatan data AEoI salah satunya terkait dengan penjagaan kerahasian data wajib pajak. Mekanisme pertanggungjawaban tengah disusun dengan cermat agar data tidak bocor atau disalahgunakan oleh petugas pajak.

Selain itu, efektivitas penggunaan data hasil AEoI juga ikut dipikirkan DJP. Dengan demikian, data yang sudah didapatkan dapat dipergunakan secara optimal dalam membantu dan meningkatkan kinerja petugas pajak.

“Kita harus bisa memastikan data itu dimanfaatkan secara proper dan tidak disalahgunakan atau justru malah diabaikan,” terangnya.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Hestu menjelaskan untuk saat ini data hasil AEoI masih dalam tahap identifikasi. Identifikasi dilakukan dengan mencocokkan data AEoI dengan basis data DJP, seperti NPWP dan SPT. Hal ini menjadi garapan utama otoritas di awal tahun.

Proses ini, menurutnya, memerlukan waktu yang tidak singkat. Pencocokan data hasil tax amnesty pada 2016 silam juga menjadi bagian dari proses identifikasi. Dengan demikian, data yang dihasilkan dapat digunakan secara optimal untuk menguji kapatuhan materiel wajib pajak.

“Kita ingin pastikan data yang masuk itu bisa kita matching-kan dengan data yang kita miliki. Misal, apakah data keuangan di AEoI sudah masuk dalam SPT atau belum. Kemudian, sudah ada NPWP atau belum,” paparnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Hestu memastikan pendekatan persuasif masih menjadi andalan DJP jika ada temuan ketidakpatuhan hasil identifikasi data AEoI. Pintu koreksi masih terbuka lebar dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak setiap saat.

“Kita tetap lakukan persuasi dan pembinaan. Masih ada kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT atau ikut Pas Final sebagaimana diatur dalam PMK 165/2017 dengan deklarasi secara sukarela untuk bayar pajak penghasilan 30%," tandasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen