KEBIJAKAN PAJAK

Hindari Penyalahgunaan, DJP Susun Aturan Main Pemanfaatan Data AEoI

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Februari 2019 | 15:46 WIB
Hindari Penyalahgunaan, DJP Susun Aturan Main Pemanfaatan Data AEoI

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak masih terus menyusun aturan main penggunaan data dari implementasi petukaran informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan data hasil AEoI masih tersimpan rapat di Kantor Pusat DJP. Distribusi dan pemanfaatkan data, disebutnya, belum diberikan kepada Kanwil dan KPP dalam waktu dekat.

“Ini [data AEoI] masih di Kantor Pusat, belum masuk hingga KPP untuk dimanfaatkan secara langsung. Masih diolah dan diidentifikasi. Ketika data sudah sesuai benar, kita sampaikan ke KPP atau Kanwil untuk dimanfaatkan. Kita bangun governanceyang bagus,” jelasnya dalam dalam acara berjatuk ‘Amunisi Baru Bidik Pajak’ di salah satu stasiun televisi swasta, Kamis (21/2/2019).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dia melanjutkan aturan main pemanfaatan data AEoI salah satunya terkait dengan penjagaan kerahasian data wajib pajak. Mekanisme pertanggungjawaban tengah disusun dengan cermat agar data tidak bocor atau disalahgunakan oleh petugas pajak.

Selain itu, efektivitas penggunaan data hasil AEoI juga ikut dipikirkan DJP. Dengan demikian, data yang sudah didapatkan dapat dipergunakan secara optimal dalam membantu dan meningkatkan kinerja petugas pajak.

“Kita harus bisa memastikan data itu dimanfaatkan secara proper dan tidak disalahgunakan atau justru malah diabaikan,” terangnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Hestu menjelaskan untuk saat ini data hasil AEoI masih dalam tahap identifikasi. Identifikasi dilakukan dengan mencocokkan data AEoI dengan basis data DJP, seperti NPWP dan SPT. Hal ini menjadi garapan utama otoritas di awal tahun.

Proses ini, menurutnya, memerlukan waktu yang tidak singkat. Pencocokan data hasil tax amnesty pada 2016 silam juga menjadi bagian dari proses identifikasi. Dengan demikian, data yang dihasilkan dapat digunakan secara optimal untuk menguji kapatuhan materiel wajib pajak.

“Kita ingin pastikan data yang masuk itu bisa kita matching-kan dengan data yang kita miliki. Misal, apakah data keuangan di AEoI sudah masuk dalam SPT atau belum. Kemudian, sudah ada NPWP atau belum,” paparnya.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Hestu memastikan pendekatan persuasif masih menjadi andalan DJP jika ada temuan ketidakpatuhan hasil identifikasi data AEoI. Pintu koreksi masih terbuka lebar dan dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak setiap saat.

“Kita tetap lakukan persuasi dan pembinaan. Masih ada kesempatan untuk melakukan pembetulan SPT atau ikut Pas Final sebagaimana diatur dalam PMK 165/2017 dengan deklarasi secara sukarela untuk bayar pajak penghasilan 30%," tandasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN