Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, NTB memprediksi penerimaan pajak reklame pada 2022 berpotensi naik 25% dari target.
Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin menyampaikan pihaknya telah mengidentifikasi banyak reklame di luar advertising yang belum terdata. Terutama, papan reklame yang menempel atau menjadi identitas toko.
“Sekarang ini kita pelan-pelan mengerjakan dan mendata mulai dari ujung timur Bertais sampai Ampenan,” kata Amrin dilansir suarantb.com, Jumat (25/2/2022).
Amrin menyampaikan dari temuannya ratusan reklame tersebut seharusnya dikenakan pajak. Sebab, sebagaimana aturan yang berlaku untuk reklame ukuran di atas 2 meter merupakan objek pajak.
Lebih lanjut, Amrin mengatakan dari hasil pendataan nantinya BKD Kota Mataram bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan memberikan surat ketetapan pajak (SKP) kepada pemilik reklame tersebut.
Kata Amrin piutang pajak reklame bersifat tunggakan berjalan. Tunggakan ditagih apabila izin berakhir setiap bulannya. Jika tak kunjung membayar pajak atas reklamenya, pemerintah daerah (pemda) akan melakukan penyegelan.
Sebagai informasi BKD Kota Mataram menargetkan penerimaan pajak reklame pada 2022 senilai Rp5 miliar. Artinya dengan potensi tambahan 25%, maka pemda dapat meraup penerimaan pajak reklame mencapai Rp6,25 miliar pada akhir tahun ini.
Amrin menyebut potensi tersebut sangat mungkin terjadi, sebab pada tahun lalu penerimaan pajak reklame mencapai Rp4,52 miliar atau di atas target Rp4,5 miliar. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.