KOTA MATARAM

Hindari Menunggak Pajak! Pemda Mulai Sisir Papan Reklame Usaha

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Februari 2022 | 12:30 WIB
Hindari Menunggak Pajak! Pemda Mulai Sisir Papan Reklame Usaha

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, NTB memprediksi penerimaan pajak reklame pada 2022 berpotensi naik 25% dari target.

Kepala Bidang Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin menyampaikan pihaknya telah mengidentifikasi banyak reklame di luar advertising yang belum terdata. Terutama, papan reklame yang menempel atau menjadi identitas toko.

“Sekarang ini kita pelan-pelan mengerjakan dan mendata mulai dari ujung timur Bertais sampai Ampenan,” kata Amrin dilansir suarantb.com, Jumat (25/2/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Amrin menyampaikan dari temuannya ratusan reklame tersebut seharusnya dikenakan pajak. Sebab, sebagaimana aturan yang berlaku untuk reklame ukuran di atas 2 meter merupakan objek pajak.

Lebih lanjut, Amrin mengatakan dari hasil pendataan nantinya BKD Kota Mataram bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan memberikan surat ketetapan pajak (SKP) kepada pemilik reklame tersebut.

Kata Amrin piutang pajak reklame bersifat tunggakan berjalan. Tunggakan ditagih apabila izin berakhir setiap bulannya. Jika tak kunjung membayar pajak atas reklamenya, pemerintah daerah (pemda) akan melakukan penyegelan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebagai informasi BKD Kota Mataram menargetkan penerimaan pajak reklame pada 2022 senilai Rp5 miliar. Artinya dengan potensi tambahan 25%, maka pemda dapat meraup penerimaan pajak reklame mencapai Rp6,25 miliar pada akhir tahun ini.

Amrin menyebut potensi tersebut sangat mungkin terjadi, sebab pada tahun lalu penerimaan pajak reklame mencapai Rp4,52 miliar atau di atas target Rp4,5 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?