KPP PRATAMA KEDIRI

Hindari Denda Terlambat Bayar, WP Diedukasi soal Manfaat Deposit Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Hindari Denda Terlambat Bayar, WP Diedukasi soal Manfaat Deposit Pajak

Ilustrasi.

KEDIRI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri menggelar sosialisasi perihal sistem baru Ditjen Pajak (DJP), yaitu coretax administration system, melalui media sosial secara live pada 14 Agustus 2024.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Kediri Ibrahim Abdullah mengulas mengenai aplikasi deposit pajak yang akan diterapkan dalam sistem perpajakan terbaru pada masa mendatang.

“Deposit pajak merupakan suatu pembayaran pajak oleh wajib pajak yang tidak terikat pada 1 jenis pajak tertentu. Salah satu keunggulannya ialah wajib pajak akan terhindar dari risiko denda pajak karena terlambat bayar,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ibrahim menjelaskan aplikasi deposit pajak tersebut dapat dipersamakan dengan dompet digital yang tidak memiliki tenggat waktu kedaluwarsa saldo deposit sehingga bisa digunakan untuk pembayaran pajak pada tahun berikutnya.

"Deposit pajak sama halnya dengan dompet digital. Namun, deposit pajak saat ini belum bisa autodebet dari rekening dan tidak terdapat diskon pengisian deposit pajak seperti pada dompet digital saat ini,” tuturnya.

Kendati demikian, lanjut Ibrahim, kantor pajak berharap wajib pajak dapat menyiapkan diri untuk menyambut coretax system. Dia meyakini kehadiran coretax akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, penggunaan akun deposit pajak yang akan disediakan saat implementasi coretax system tidak bersifat wajib untuk pembayaran. Karena bersifat tidak wajib, pembayaran dengan skema transfer langsung menggunakan kode billing juga masih tersedia.

Pengisian atau top-up pada akun deposit pajak dilakukan dengan membuat kode billing melalui billing key-in dengan kode akun pajak dan kode jenis setoran (KAP-KJS) 411618-100.

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra