KPP PRATAMA KEDIRI

Hindari Denda Terlambat Bayar, WP Diedukasi soal Manfaat Deposit Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:30 WIB
Hindari Denda Terlambat Bayar, WP Diedukasi soal Manfaat Deposit Pajak

Ilustrasi.

KEDIRI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kediri menggelar sosialisasi perihal sistem baru Ditjen Pajak (DJP), yaitu coretax administration system, melalui media sosial secara live pada 14 Agustus 2024.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Kediri Ibrahim Abdullah mengulas mengenai aplikasi deposit pajak yang akan diterapkan dalam sistem perpajakan terbaru pada masa mendatang.

“Deposit pajak merupakan suatu pembayaran pajak oleh wajib pajak yang tidak terikat pada 1 jenis pajak tertentu. Salah satu keunggulannya ialah wajib pajak akan terhindar dari risiko denda pajak karena terlambat bayar,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Ibrahim menjelaskan aplikasi deposit pajak tersebut dapat dipersamakan dengan dompet digital yang tidak memiliki tenggat waktu kedaluwarsa saldo deposit sehingga bisa digunakan untuk pembayaran pajak pada tahun berikutnya.

"Deposit pajak sama halnya dengan dompet digital. Namun, deposit pajak saat ini belum bisa autodebet dari rekening dan tidak terdapat diskon pengisian deposit pajak seperti pada dompet digital saat ini,” tuturnya.

Kendati demikian, lanjut Ibrahim, kantor pajak berharap wajib pajak dapat menyiapkan diri untuk menyambut coretax system. Dia meyakini kehadiran coretax akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Sebagai informasi, penggunaan akun deposit pajak yang akan disediakan saat implementasi coretax system tidak bersifat wajib untuk pembayaran. Karena bersifat tidak wajib, pembayaran dengan skema transfer langsung menggunakan kode billing juga masih tersedia.

Pengisian atau top-up pada akun deposit pajak dilakukan dengan membuat kode billing melalui billing key-in dengan kode akun pajak dan kode jenis setoran (KAP-KJS) 411618-100.

Adapun penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan