PROVINSI NTT

Hindari Deadline, Gubernur NTT Ajak Warganya Validasi NIK menjadi NPWP

Dian Kurniati | Jumat, 17 Februari 2023 | 13:30 WIB
Hindari Deadline, Gubernur NTT Ajak Warganya Validasi NIK menjadi NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Gubernur Viktor Laiskodat mengajak warganya agar segera memvalidasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi.

Viktor mengatakan validasi NIK menjadi NPWP perlu dilakukan untuk mendukung kebijakan 1 data Indonesia. Menurutnya, masyarakat dapat mengikuti jejaknya melakukan validasi data secara online.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran data NPWP secara mandiri melalui DJP Online," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakkupang, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini juga sudah mulai diterapkan pada 14 Juli 2022.

Dia menjelaskan pemerintah tengah berupaya wujudkan NIK sebagai single identity number yang bersifat unik dan berlaku seumur hidup. Masyarakat pun diminta berpartisipasi mewujudkan integrasi data dengan melakukan validasi data.

Integrasi NIK sebagai NPWP ditargetkan berlaku sepenuhnya mulai 1 Januari 2024. Oleh karena itu, wajib pajak diimbau segera melakukan validasi data dan informasi melalui DJP Online.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Pada menu Profil di DJP Online, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Selain itu, pada menu Profil juga perlu di-input data pada kolom NIK/NPWP16.

Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengeklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.

Apabila mengalami kendala ketika melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara online, Viktor menyarankan masyarakat untuk mengunjungi kantor pelayanan pajak terdekat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra