SWISS

Hindari Daftar Hitam Uni Eropa, Ini Langkah Swiss

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 September 2018 | 13:40 WIB
Hindari Daftar Hitam Uni Eropa, Ini Langkah Swiss

Ilustrasi.

ZURICH, DDTCNews – Parlemen Swiss menyetujui perbaikan pajak perusahaan untuk mencegah masuknya negara tersebut dalam daftar hitam negara suaka pajak yang tidak kooperatif oleh Uni Eropa.

Sebanyak 114 anggota parlemen mendukung langkah ini dan 68 masih menentang perbaikan pajak perusahaan.

Kepala Pajak dan Keuangan Economiesuisse Frank Marty mengatakan pengusaha menginginkan agar pemerintah menerapkan rezim pajak yang diterima secara internasional. Hal ini, sambungnya, dapat memberi kepastian hukum bagi investor.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

“Pelaku bisnis membutuhkan secepat mungkin sistem pajak yang diterima secara internasional untuk memberikan kepastian bagi investasi di Swiss,” ujarnya, seperti dikutip pada Jumat (14/9/2018).

Pemerintah, sambungnya, akan menghapus status pajak khusus yang dinikmati oleh 24 ribu perusahaan yakni 7,8%-12%. Pasalnya, tarif itu cukup jauh dibanding dengan tarif pajak perusahaan normal di Swiss sebesar 12%-24%.

Meskipun perusahaan akan mendapat tambahan beban dengan peningkatan tarif pajak perusahaan, penyesuaian tarif ini dikabarkan sebagai upaya pemerintah dalam mendanai pensiunan senilai CHF2 miliar atau Rp30,59 triliun per tahunnya.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Melansir Euronews, rencana pemerintah Swiss mengkaji tarif pajak perusahaan pun timbul akibat adanya kritik yang dilakukan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) terkait rezim pajak.

Apalagi, Swiss tercatat dalam 47 negara yang menganut rezim pajak tidak sesuai dengan standar Uni Eropa. Negara ini masuk dalam daftar abu-abu dan berisiko masuk ke daftar hitam (blacklist) jika tidak kunjung merealisasikan komitmen perubahan regulasi.

Sebagai informasi, pemerintah Swiss sejatinya telah mengusulkan reformasi pajak tahun lalu. Namun, pemerintah justru dipaksa membatalkan rencana tersebut karena banyak yang khawatir langkah ini memberi dampak pada peningkatan tarif pajak penghasilan orang pribadi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN