KEBIJAKAN PAJAK

Hilirisasi SDA Jadi Fokus, Pemerintah Jelaskan Insentif yang Diberikan

Dian Kurniati | Jumat, 18 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Hilirisasi SDA Jadi Fokus, Pemerintah Jelaskan Insentif yang Diberikan

Empat unik kendaraan menumpahkan slag nikel di areal pembuangan milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/jojon/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi, termasuk melalui hilirisasi sumber daya alam (SDA).

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 menyatakan hilirisasi SDA membuka peluang bagi pengembangan sumber-sumber pertumbuhan baru yang bernilai tambah tinggi. Pemerintah pun menyediakan berbagai insentif fiskal untuk mendukung hilirisasi SDA.

"Hilirisasi SDA menjadi salah satu strategi dalam menciptakan aktivitas ekonomi bernilai tinggi," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Jumat (18/7/2023).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dokumen Nota Keuangan RAPBN 2024 menyatakan terdapat setidaknya 5 insentif fiskal untuk mendukung hilirisasi SDA. Pertama, pembebasan bea masuk impor peralatan, pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk mesin dan barang strategis lainnya, tarif PPnBM 0%, larangan ekspor bahan mentah, dan bea keluar bahan mentah/baku untuk mendukung ketersediaan/kecukupan bahan baku dan peralatan.

Kedua, pengembangan kawasan khusus antara lain kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan industri, kawasan berikat, gudang berikat, dan belanja K/L dalam rangka mendukung penyediaan infrastruktur dan pemberian fasilitas perpajakan.

Ketiga, penjaminan pemerintah (government guarantee), Viability Gap Fund (VGF), dan Project Development Facility (PDF) dalam rangka mendukung skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Keempat, tax holiday dan tax allowance, fasilitas perpajakan, royalti 0% peningkatan nilai tambah batu bara, pembedaan tarif royalti komoditas mineral, fasilitas ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan perjanjian perdagangan Free Trade Agreement (FTA) untuk mendorong investasi dan perluasan akses pasar.

Kelima, supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dan vokasi, pemanfaatan dana abadi penelitian, alokasi dana riset melalui K/L, serta alokasi anggaran pendidikan untuk pengembangan SDM yang sejalan dengan kebutuhan industri untuk mendorong riset dan SDM unggul.

Pada dokumen juga dijelaskan kebijakan fiskal dalam jangka menengah dan panjang memang diarahkan untuk mengatasi permasalahan struktural. Kebijakan fiskal tersebut ditujukan mengatasi berbagai binding constraints dari sisi supply dalam mendukung transformasi ekonomi.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Dengan tantangan ini, pemerintah pun dinilai perlu merumuskan arah kebijakan fiskal jangka menengah-panjang secara tepat, terukur, dan konsisten dalam mendukung transformasi ekonomi dan upaya perbaikan isu struktural ke depan.

"Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah berkomitmen untuk mendorong akselerasi transformasi ekonomi untuk penguatan fondasi dalam rangka keluar dari middle income trap," bunyi dokumen tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra