KEBIJAKAN PAJAK

Hilirisasi SDA Jadi Fokus, Pemerintah Jelaskan Insentif yang Diberikan

Dian Kurniati | Jumat, 18 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Hilirisasi SDA Jadi Fokus, Pemerintah Jelaskan Insentif yang Diberikan

Empat unik kendaraan menumpahkan slag nikel di areal pembuangan milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/jojon/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi, termasuk melalui hilirisasi sumber daya alam (SDA).

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 menyatakan hilirisasi SDA membuka peluang bagi pengembangan sumber-sumber pertumbuhan baru yang bernilai tambah tinggi. Pemerintah pun menyediakan berbagai insentif fiskal untuk mendukung hilirisasi SDA.

"Hilirisasi SDA menjadi salah satu strategi dalam menciptakan aktivitas ekonomi bernilai tinggi," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Jumat (18/7/2023).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Dokumen Nota Keuangan RAPBN 2024 menyatakan terdapat setidaknya 5 insentif fiskal untuk mendukung hilirisasi SDA. Pertama, pembebasan bea masuk impor peralatan, pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk mesin dan barang strategis lainnya, tarif PPnBM 0%, larangan ekspor bahan mentah, dan bea keluar bahan mentah/baku untuk mendukung ketersediaan/kecukupan bahan baku dan peralatan.

Kedua, pengembangan kawasan khusus antara lain kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan industri, kawasan berikat, gudang berikat, dan belanja K/L dalam rangka mendukung penyediaan infrastruktur dan pemberian fasilitas perpajakan.

Ketiga, penjaminan pemerintah (government guarantee), Viability Gap Fund (VGF), dan Project Development Facility (PDF) dalam rangka mendukung skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Keempat, tax holiday dan tax allowance, fasilitas perpajakan, royalti 0% peningkatan nilai tambah batu bara, pembedaan tarif royalti komoditas mineral, fasilitas ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan perjanjian perdagangan Free Trade Agreement (FTA) untuk mendorong investasi dan perluasan akses pasar.

Kelima, supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dan vokasi, pemanfaatan dana abadi penelitian, alokasi dana riset melalui K/L, serta alokasi anggaran pendidikan untuk pengembangan SDM yang sejalan dengan kebutuhan industri untuk mendorong riset dan SDM unggul.

Pada dokumen juga dijelaskan kebijakan fiskal dalam jangka menengah dan panjang memang diarahkan untuk mengatasi permasalahan struktural. Kebijakan fiskal tersebut ditujukan mengatasi berbagai binding constraints dari sisi supply dalam mendukung transformasi ekonomi.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

Dengan tantangan ini, pemerintah pun dinilai perlu merumuskan arah kebijakan fiskal jangka menengah-panjang secara tepat, terukur, dan konsisten dalam mendukung transformasi ekonomi dan upaya perbaikan isu struktural ke depan.

"Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah berkomitmen untuk mendorong akselerasi transformasi ekonomi untuk penguatan fondasi dalam rangka keluar dari middle income trap," bunyi dokumen tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan