KEBIJAKAN PAJAK

Hilirisasi SDA Jadi Fokus, Pemerintah Jelaskan Insentif yang Diberikan

Dian Kurniati | Jumat, 18 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Hilirisasi SDA Jadi Fokus, Pemerintah Jelaskan Insentif yang Diberikan

Empat unik kendaraan menumpahkan slag nikel di areal pembuangan milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/jojon/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen mendorong aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi, termasuk melalui hilirisasi sumber daya alam (SDA).

Dokumen Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024 menyatakan hilirisasi SDA membuka peluang bagi pengembangan sumber-sumber pertumbuhan baru yang bernilai tambah tinggi. Pemerintah pun menyediakan berbagai insentif fiskal untuk mendukung hilirisasi SDA.

"Hilirisasi SDA menjadi salah satu strategi dalam menciptakan aktivitas ekonomi bernilai tinggi," bunyi dokumen tersebut, dikutip pada Jumat (18/7/2023).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Dokumen Nota Keuangan RAPBN 2024 menyatakan terdapat setidaknya 5 insentif fiskal untuk mendukung hilirisasi SDA. Pertama, pembebasan bea masuk impor peralatan, pembebasan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk mesin dan barang strategis lainnya, tarif PPnBM 0%, larangan ekspor bahan mentah, dan bea keluar bahan mentah/baku untuk mendukung ketersediaan/kecukupan bahan baku dan peralatan.

Kedua, pengembangan kawasan khusus antara lain kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan industri, kawasan berikat, gudang berikat, dan belanja K/L dalam rangka mendukung penyediaan infrastruktur dan pemberian fasilitas perpajakan.

Ketiga, penjaminan pemerintah (government guarantee), Viability Gap Fund (VGF), dan Project Development Facility (PDF) dalam rangka mendukung skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Keempat, tax holiday dan tax allowance, fasilitas perpajakan, royalti 0% peningkatan nilai tambah batu bara, pembedaan tarif royalti komoditas mineral, fasilitas ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan perjanjian perdagangan Free Trade Agreement (FTA) untuk mendorong investasi dan perluasan akses pasar.

Kelima, supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan dan vokasi, pemanfaatan dana abadi penelitian, alokasi dana riset melalui K/L, serta alokasi anggaran pendidikan untuk pengembangan SDM yang sejalan dengan kebutuhan industri untuk mendorong riset dan SDM unggul.

Pada dokumen juga dijelaskan kebijakan fiskal dalam jangka menengah dan panjang memang diarahkan untuk mengatasi permasalahan struktural. Kebijakan fiskal tersebut ditujukan mengatasi berbagai binding constraints dari sisi supply dalam mendukung transformasi ekonomi.

Baca Juga:
8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Dengan tantangan ini, pemerintah pun dinilai perlu merumuskan arah kebijakan fiskal jangka menengah-panjang secara tepat, terukur, dan konsisten dalam mendukung transformasi ekonomi dan upaya perbaikan isu struktural ke depan.

"Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah berkomitmen untuk mendorong akselerasi transformasi ekonomi untuk penguatan fondasi dalam rangka keluar dari middle income trap," bunyi dokumen tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja