KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Lanjut, Jokowi Jamin Larangan Ekspor Bijih Tambang Meluas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:03 WIB
Hilirisasi Lanjut, Jokowi Jamin Larangan Ekspor Bijih Tambang Meluas

Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023). Pembangunan proyek tersebut kini mencapai 51,7 persen dan ditargerkan selesai pada akhir 2023. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kukuh melanjutkan kebijakan hilirisasi mineral hasil tambang hingga akhir periode kepemimpinannya. Tekad untuk menghasilkan nilai tambah mineral pertambangan tersebut, ujar Jokowi, tidak akan surut kendati Indonesia terus mendapat perlawanan dari negara-negara lain.

Seperti diketahui, Indonesia kalah dalam melawan gugatan di World Trade Organization (WTO) terkait dengan kebijakan pelarangan ekspor nikel. Pada akhir 2022, Indonesia resmi mengajukan banding atas keputusan WTO tersebut.

"Hilirisasi industri, meskipun tantangan juga tidak mudah, tetapi terus akan kita teruskan. Kita tidak akan berhenti meskipun digugat, tidak akan berhenti. Sekali lagi tidak akan berhenti," kata Jokowi dalam Pelantikan Badan Pengurus Pusat HIPMI, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menegaskan bahwa kebijakan pelarangan ekspor bijih tambang akan terus diperluas. Sebagai informasi, pemerintah telah melarang ekspor nikel sejak Januari 2020. Pada 2023, pemerintah akan mulai melarang ekspor bijih tembaga dan bauksit.

"Saya minta seluruh anggota HIPMI yang memiliki tambang, baik nikel baik bauksit, tembaga, timah, emas, mulai siap-siap. Karena semuanya saya pastikan akan kita setop, kita setop. Yang kita inginkan adalah nilai tambah. Meskipun kita sekarang ini pada proses banding, digugat WTO, tetap akan terus," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, hilirisasi terhadap sejumlah komoditas logam yang sudah dilakukan dalam beberapa tahun ini sudah terbukti ampuh memberikan keuntungan bagi negara.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Nilai tambah yang dihasilkan oleh hilirisasi tercatat cukup besar. Berdasarkan data yang diterima Jokowi, proyeksi dampak hilirisasi minerba dan gas akan menambah Produk Domestik Bruto (PDB) hingga US$699 miliar dan membuka lapangan kerja bagi 8,8 juta orang.

"Jangan sekali-kali kita belok, kita takut, karena nilai tambahnya betul-betul sangat besar sekali," kata Jokowi.

Jokowi pun berharap melalui konsistensi hilirisasi, Indonesia akan menjadi negara maju dengan gross domestic product (GDP) Indonesia pada tahun 2045 mendatang bisa mencapai angka US$9 triliun hingga US$11 triliun. Selain itu, pendapatan per kapita Indonesia juga ditargetkan bisa mencapai US$21.000 hingga US$29.000. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra