KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Lanjut, Jokowi Jamin Larangan Ekspor Bijih Tambang Meluas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:03 WIB
Hilirisasi Lanjut, Jokowi Jamin Larangan Ekspor Bijih Tambang Meluas

Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Smelter Freeport di kawasan Java Integrated and Industrial Port Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023). Pembangunan proyek tersebut kini mencapai 51,7 persen dan ditargerkan selesai pada akhir 2023. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Zk/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kukuh melanjutkan kebijakan hilirisasi mineral hasil tambang hingga akhir periode kepemimpinannya. Tekad untuk menghasilkan nilai tambah mineral pertambangan tersebut, ujar Jokowi, tidak akan surut kendati Indonesia terus mendapat perlawanan dari negara-negara lain.

Seperti diketahui, Indonesia kalah dalam melawan gugatan di World Trade Organization (WTO) terkait dengan kebijakan pelarangan ekspor nikel. Pada akhir 2022, Indonesia resmi mengajukan banding atas keputusan WTO tersebut.

"Hilirisasi industri, meskipun tantangan juga tidak mudah, tetapi terus akan kita teruskan. Kita tidak akan berhenti meskipun digugat, tidak akan berhenti. Sekali lagi tidak akan berhenti," kata Jokowi dalam Pelantikan Badan Pengurus Pusat HIPMI, dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menegaskan bahwa kebijakan pelarangan ekspor bijih tambang akan terus diperluas. Sebagai informasi, pemerintah telah melarang ekspor nikel sejak Januari 2020. Pada 2023, pemerintah akan mulai melarang ekspor bijih tembaga dan bauksit.

"Saya minta seluruh anggota HIPMI yang memiliki tambang, baik nikel baik bauksit, tembaga, timah, emas, mulai siap-siap. Karena semuanya saya pastikan akan kita setop, kita setop. Yang kita inginkan adalah nilai tambah. Meskipun kita sekarang ini pada proses banding, digugat WTO, tetap akan terus," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, hilirisasi terhadap sejumlah komoditas logam yang sudah dilakukan dalam beberapa tahun ini sudah terbukti ampuh memberikan keuntungan bagi negara.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Nilai tambah yang dihasilkan oleh hilirisasi tercatat cukup besar. Berdasarkan data yang diterima Jokowi, proyeksi dampak hilirisasi minerba dan gas akan menambah Produk Domestik Bruto (PDB) hingga US$699 miliar dan membuka lapangan kerja bagi 8,8 juta orang.

"Jangan sekali-kali kita belok, kita takut, karena nilai tambahnya betul-betul sangat besar sekali," kata Jokowi.

Jokowi pun berharap melalui konsistensi hilirisasi, Indonesia akan menjadi negara maju dengan gross domestic product (GDP) Indonesia pada tahun 2045 mendatang bisa mencapai angka US$9 triliun hingga US$11 triliun. Selain itu, pendapatan per kapita Indonesia juga ditargetkan bisa mencapai US$21.000 hingga US$29.000. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi