PMK 90/2020

Hibah Orang Tua ke Anak Angkat Tetap Objek Pajak, Simak Lagi Aturannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2022 | 16:25 WIB
Hibah Orang Tua ke Anak Angkat Tetap Objek Pajak, Simak Lagi Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari orang tua kepada anak angkat (adopsi) tetap menjadi objek pajak. Hal ini karena harta hibahan dari orang tua kepada anak angkat tidak termasuk dalam kriteria pengecualian dari objek pajak sesuai PMK 90/2020.

Beleid tersebut mengatur bahwa keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dikecualikan sebagai objek pajak sepanjang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Kemudian, syarat yang harus dipenuhi, tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

"Untuk anak angkat mohon maaf tidak termasuk pengertian tersebut ya," ujar Ditjen Pajak (DJP) melalui @kring_pajak, dikutip Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Perlu dipahami, keluarga dalam garis keturunan satu derajat yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 PMK 90/2020 adalah orang tua kandung dan anak kandung. Artinya, anak angkat atau adopsi tidak termasuk dalam pengertian tersebut.

Pernyataan otoritas di atas menjawab pertanyaan netizen tentang perlakuan harta hibahan yang diberikan dari orang tua kepada anak angkat. Lewat Twitter, seorang wajib pajak menyebutkan bahwa anak angkat yang dimaksud sah secara hukum dengan adanya surat sah dari pengadilan.

"Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari nama orang tua ke nama anak angkat dengan surat sah dari pengadilan, apakah dibebaskan pengenaan PPh final pengalihan hak?" tanya netizen tersebut.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Diatur dalam PMK 90/2020, hibah, bantuan, atau sumbangan juga dikecualikan sebagai objek pajak jika diberikan kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Namun tetap perlu dicatat, perlu dipenuhi syarat bahwa tidak boleh ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra