PMK 90/2020

Hibah Orang Tua ke Anak Angkat Tetap Objek Pajak, Simak Lagi Aturannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2022 | 16:25 WIB
Hibah Orang Tua ke Anak Angkat Tetap Objek Pajak, Simak Lagi Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari orang tua kepada anak angkat (adopsi) tetap menjadi objek pajak. Hal ini karena harta hibahan dari orang tua kepada anak angkat tidak termasuk dalam kriteria pengecualian dari objek pajak sesuai PMK 90/2020.

Beleid tersebut mengatur bahwa keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan dikecualikan sebagai objek pajak sepanjang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Kemudian, syarat yang harus dipenuhi, tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

"Untuk anak angkat mohon maaf tidak termasuk pengertian tersebut ya," ujar Ditjen Pajak (DJP) melalui @kring_pajak, dikutip Senin (22/8/2022).

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Perlu dipahami, keluarga dalam garis keturunan satu derajat yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 1 PMK 90/2020 adalah orang tua kandung dan anak kandung. Artinya, anak angkat atau adopsi tidak termasuk dalam pengertian tersebut.

Pernyataan otoritas di atas menjawab pertanyaan netizen tentang perlakuan harta hibahan yang diberikan dari orang tua kepada anak angkat. Lewat Twitter, seorang wajib pajak menyebutkan bahwa anak angkat yang dimaksud sah secara hukum dengan adanya surat sah dari pengadilan.

"Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari nama orang tua ke nama anak angkat dengan surat sah dari pengadilan, apakah dibebaskan pengenaan PPh final pengalihan hak?" tanya netizen tersebut.

Baca Juga:
Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Diatur dalam PMK 90/2020, hibah, bantuan, atau sumbangan juga dikecualikan sebagai objek pajak jika diberikan kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Namun tetap perlu dicatat, perlu dipenuhi syarat bahwa tidak boleh ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:00 WIB KABUPATEN BANGKA BELITUNG

Pemda Ini Tegaskan Tambang Ilegal Tetap Harus Bayar Pajak Daerah