PP 55/2022

Hibah Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan? DJP: Diatur di PP Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Maret 2023 | 17:51 WIB
Hibah Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan? DJP: Diatur di PP Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan ketentuan terkait dengan hibah yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) telah dimuat dalam PP 55/2022.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan ketentuan tentang hibah yang dikecualikan dari objek PPh diatur selengkapnya pada Pasal 6—7 PP 55/2022. Wajib pajak dapat mengecek pasal tersebut untuk memastikan hibah yang didapatkan.

“Apabila hibah yang diterima ... tidak memenuhi klausul ketentuan di atas maka atas hibahnya merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh,” tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan warganet melalui Twitter, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sesuai dengan Pasal 6 PP 55/2022, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah merupakan objek PPh bagi pihak pemberi. Hibah dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Adapun pihak tertentu yang dimaksud adalah pertama, keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat. Kedua, badan keagamaan. Ketiga, badan pendidikan. Keempat, badan sosial termasuk yayasan. Kelima, koperasi. Keenam, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

“Ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penghitungan atas keuntungan karena pengalihan harta … diatur dalam peraturan menteri,” bunyi penggalan Pasal 6 ayat (4) PP 55/2022.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Sesuai dengan Pasal 7 PP 55/2022, harta hibahan dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima oleh pihak-pihak di atas (Pasal 6) serta tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

“Harta hibahan … dapat berbentuk uang atau barang,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (2) PP 55/2022.

Adapun ketentuan mengenai tata cara penilaian dan penghitungan atas harta hibahan yang berbentuk barang diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Senin, 20 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 136/2024

Peraturan Terbaru terkait Pajak Minimum Global, Download di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi