ADMINISTRASI PAJAK

Hibah dari Orang Tua Bukan Objek Pajak, Tetap Dilaporkan dalam SPT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:05 WIB
Hibah dari Orang Tua Bukan Objek Pajak, Tetap Dilaporkan dalam SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan mengenai pengecualian harta hibah yang diperoleh dari orang tua kandung dari objek pajak penghasilan (PPh). Pengecualian bantuan, sumbangan, hingga harta hibahan sebagai objek PPh diatur dalam PMK 90/2020 dan penegasan kembali melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Akun DJP, @kring_pajak, menjawab pertanyaan seorang netizen di Twitter yang bertanya mengenai perlakuan hartanya yang diperoleh dari orang tua kandung. Pemberian harta, menurut pemilik akun, ditujukan untuk membeli rumah.

"... masuk uangnya di SPT Tahunan orang pribadi sebagai apa ya? Penghasilan yang bukan objek pajak ya? Bagian yang mana ya min?" tanya sebuah akun yang me-mention @kring_pajak, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Merespons pertanyaan tersebut, DJP menegaskan apabila harta yang dimaksud merupakan hibah dari orang tua kandung ke anaknya sesuai dengan kriteria harta hibahan yang dijelaskan dalam PMK 90/2020 maka bisa dikategorikan sebagai bukan objek pajak.

Perlu diingat lagi, pengecualian dari objek pajak terpenuhi apabila harta hibahan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung) dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

"Silakan di-input di SPT sebagai penghasilan bukan objek pajak dan harta tersebut silakan dimasukkan dalam daftar harta SPT," tulis DJP lagi dalam cuitannya.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Secara lengkap, PMK 90/2020 menyebutkan keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, orang pribadi yang menjalan usaha mikro dan kecil dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN