PER-30/PJ/2009

Hibah Bapak ke Anak Kandung Bukan Objek PPh, tapi Perlu Permohonan SKB

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2022 | 17:21 WIB
Hibah Bapak ke Anak Kandung Bukan Objek PPh, tapi Perlu Permohonan SKB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dari orang tua ke anak kandung, bisa dikecualikan sebagai objek PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB).

Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi. Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER-30/PJ/2009 pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas PHTB bisa dilakukan terhadap orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan sederajat sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

"Agar dapat dikecualikan sebagai objek PPh, harus diajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh terlebih dulu," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan netizen di Twitter, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ketentuan soal pengajuan SKB PPh tersebut diatur mendetail dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 261/2016 dan Pasal 3 ayat (1) PER-30/PJ/2009.

Formulir permohonan SKB dapat menggunakan formulir sesuai Lampiran I PER-30/PJ/2009. Permohonan diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar. Selain itu, perlu dilampirkan juga Surat Pernyataan Hibah sesuai Lampiran III beleid yang sama.

"Kemudian atas harta berupa hibah tersebut dapat dimasukkan dalam penghasilan yang bukan/tidak termasuk objek pajak di SPT Tahunan penerima hibah," imbuh Ditjen Pajak (DJP) dalam cuitannya.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Masih ada catatan yang perlu diperhatikan. Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak atas penghasilan dari PHTB dapat diberikan secara langsung tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak. Ada 2 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan pengecualian tanpa Surat Keterangan Bebas Pajak.

Pertama, orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Kedua, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN