PER-30/PJ/2009

Hibah Bapak ke Anak Kandung Bukan Objek PPh, tapi Perlu Permohonan SKB

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2022 | 17:21 WIB
Hibah Bapak ke Anak Kandung Bukan Objek PPh, tapi Perlu Permohonan SKB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dari orang tua ke anak kandung, bisa dikecualikan sebagai objek PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB).

Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi. Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER-30/PJ/2009 pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas PHTB bisa dilakukan terhadap orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan sederajat sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

"Agar dapat dikecualikan sebagai objek PPh, harus diajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh terlebih dulu," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan netizen di Twitter, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Ketentuan soal pengajuan SKB PPh tersebut diatur mendetail dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 261/2016 dan Pasal 3 ayat (1) PER-30/PJ/2009.

Formulir permohonan SKB dapat menggunakan formulir sesuai Lampiran I PER-30/PJ/2009. Permohonan diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar. Selain itu, perlu dilampirkan juga Surat Pernyataan Hibah sesuai Lampiran III beleid yang sama.

"Kemudian atas harta berupa hibah tersebut dapat dimasukkan dalam penghasilan yang bukan/tidak termasuk objek pajak di SPT Tahunan penerima hibah," imbuh Ditjen Pajak (DJP) dalam cuitannya.

Baca Juga:
Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Masih ada catatan yang perlu diperhatikan. Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak atas penghasilan dari PHTB dapat diberikan secara langsung tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak. Ada 2 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan pengecualian tanpa Surat Keterangan Bebas Pajak.

Pertama, orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Kedua, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:30 WIB KABUPATEN PROBOLINGGO

Sebar SPPT Lebih Cepat, Pemkab Imbau WP Segera Bayar Tagihan PBB