PER-30/PJ/2009

Hibah Bapak ke Anak Kandung Bukan Objek PPh, tapi Perlu Permohonan SKB

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2022 | 17:21 WIB
Hibah Bapak ke Anak Kandung Bukan Objek PPh, tapi Perlu Permohonan SKB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dari orang tua ke anak kandung, bisa dikecualikan sebagai objek PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB).

Namun, ada syarat yang perlu dipenuhi. Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak PER-30/PJ/2009 pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas PHTB bisa dilakukan terhadap orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan sederajat sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

"Agar dapat dikecualikan sebagai objek PPh, harus diajukan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh terlebih dulu," cuit @kring_pajak menjawab pertanyaan netizen di Twitter, Senin (8/8/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Ketentuan soal pengajuan SKB PPh tersebut diatur mendetail dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 261/2016 dan Pasal 3 ayat (1) PER-30/PJ/2009.

Formulir permohonan SKB dapat menggunakan formulir sesuai Lampiran I PER-30/PJ/2009. Permohonan diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar. Selain itu, perlu dilampirkan juga Surat Pernyataan Hibah sesuai Lampiran III beleid yang sama.

"Kemudian atas harta berupa hibah tersebut dapat dimasukkan dalam penghasilan yang bukan/tidak termasuk objek pajak di SPT Tahunan penerima hibah," imbuh Ditjen Pajak (DJP) dalam cuitannya.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Masih ada catatan yang perlu diperhatikan. Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan pajak atas penghasilan dari PHTB dapat diberikan secara langsung tanpa penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak. Ada 2 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan pengecualian tanpa Surat Keterangan Bebas Pajak.

Pertama, orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Kedua, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra