PEMERIKSAAN PAJAK

Heboh Donasi Rp2 Triliun, Hotman Paris Minta DJP Kirim Tim Pemeriksa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Heboh Donasi Rp2 Triliun, Hotman Paris Minta DJP Kirim Tim Pemeriksa

Hotman Paris Hutapea.

JAKARTA, DDTCNews - Pengacara kondang Hotman Paris menyatakan kasus dugaan donasi palsu Rp2 triliun di Sumatra Selatan menjadi isu menarik dari sisi perpajakan.

Dia menilai kecil kemungkinan kasus donasi Rp2 triliun tersebut masuk jalur hukum, khususnya ranah pidana. Sebab, jerat penipuan dalam KUHP dan berita palsu dalam UU ITE sulit diterapkan pada kasus tersebut.

"Kalau secara hukum agak susah, karena belum ada yang dirugikan dan tidak menimbulkan keonaran dan pertentangan antarkelompok," katanya melalui media sosial Instagram @hotmanparisofficial, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Namun, lanjut Hotman, kasus donasi Rp2 triliun tersebut sangat menarik jika ditinjau dari sisi pajak. Menurutnya, Ditjen Pajak (DJP) perlu turun menangani komitmen donasi bagi penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.

Dia bahkan berpendapat DJP perlu menurunkan tim pemeriksa untuk melakukan validasi informasi uang senilai Rp2 triliun tersebut di parkir di Singapura. Uji kepatuhan perlu dilakukan apabila benar terdapat uang senilai triliunan rupiah yang berada di luar negeri.

Pengajuan dilakukan untuk memastikan uang tersebut sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebab, aset WNI yang berada di luar negeri dan tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi dalam UU No. 11/2016 tentang pengampunan pajak.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Hotman menegaskan sanksi perpajakan tidak bisa dianggap ringan karena terdapat sanksi sebesar 200% apabila uang tersebut benar adanya dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Saya minta perhatian dari dirjen pajak dengan segera menurunkan tim pemeriksa apakah benar ada uang Rp2 triliun di Singapura. Kalau memang uang itu ada apakah sudah dilaporkan dalam SPT. Ingat terkait dengan UU tax amnesty kalau tidak dilaporkan kena denda 200%," imbuhnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN