Hotman Paris Hutapea.
JAKARTA, DDTCNews - Pengacara kondang Hotman Paris menyatakan kasus dugaan donasi palsu Rp2 triliun di Sumatra Selatan menjadi isu menarik dari sisi perpajakan.
Dia menilai kecil kemungkinan kasus donasi Rp2 triliun tersebut masuk jalur hukum, khususnya ranah pidana. Sebab, jerat penipuan dalam KUHP dan berita palsu dalam UU ITE sulit diterapkan pada kasus tersebut.
"Kalau secara hukum agak susah, karena belum ada yang dirugikan dan tidak menimbulkan keonaran dan pertentangan antarkelompok," katanya melalui media sosial Instagram @hotmanparisofficial, Kamis (5/8/2021).
Namun, lanjut Hotman, kasus donasi Rp2 triliun tersebut sangat menarik jika ditinjau dari sisi pajak. Menurutnya, Ditjen Pajak (DJP) perlu turun menangani komitmen donasi bagi penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.
Dia bahkan berpendapat DJP perlu menurunkan tim pemeriksa untuk melakukan validasi informasi uang senilai Rp2 triliun tersebut di parkir di Singapura. Uji kepatuhan perlu dilakukan apabila benar terdapat uang senilai triliunan rupiah yang berada di luar negeri.
Pengajuan dilakukan untuk memastikan uang tersebut sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebab, aset WNI yang berada di luar negeri dan tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi dalam UU No. 11/2016 tentang pengampunan pajak.
Hotman menegaskan sanksi perpajakan tidak bisa dianggap ringan karena terdapat sanksi sebesar 200% apabila uang tersebut benar adanya dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
"Saya minta perhatian dari dirjen pajak dengan segera menurunkan tim pemeriksa apakah benar ada uang Rp2 triliun di Singapura. Kalau memang uang itu ada apakah sudah dilaporkan dalam SPT. Ingat terkait dengan UU tax amnesty kalau tidak dilaporkan kena denda 200%," imbuhnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.