PEMERIKSAAN PAJAK

Heboh Donasi Rp2 Triliun, Hotman Paris Minta DJP Kirim Tim Pemeriksa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Agustus 2021 | 15:30 WIB
Heboh Donasi Rp2 Triliun, Hotman Paris Minta DJP Kirim Tim Pemeriksa

Hotman Paris Hutapea.

JAKARTA, DDTCNews - Pengacara kondang Hotman Paris menyatakan kasus dugaan donasi palsu Rp2 triliun di Sumatra Selatan menjadi isu menarik dari sisi perpajakan.

Dia menilai kecil kemungkinan kasus donasi Rp2 triliun tersebut masuk jalur hukum, khususnya ranah pidana. Sebab, jerat penipuan dalam KUHP dan berita palsu dalam UU ITE sulit diterapkan pada kasus tersebut.

"Kalau secara hukum agak susah, karena belum ada yang dirugikan dan tidak menimbulkan keonaran dan pertentangan antarkelompok," katanya melalui media sosial Instagram @hotmanparisofficial, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Namun, lanjut Hotman, kasus donasi Rp2 triliun tersebut sangat menarik jika ditinjau dari sisi pajak. Menurutnya, Ditjen Pajak (DJP) perlu turun menangani komitmen donasi bagi penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.

Dia bahkan berpendapat DJP perlu menurunkan tim pemeriksa untuk melakukan validasi informasi uang senilai Rp2 triliun tersebut di parkir di Singapura. Uji kepatuhan perlu dilakukan apabila benar terdapat uang senilai triliunan rupiah yang berada di luar negeri.

Pengajuan dilakukan untuk memastikan uang tersebut sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sebab, aset WNI yang berada di luar negeri dan tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi dalam UU No. 11/2016 tentang pengampunan pajak.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Hotman menegaskan sanksi perpajakan tidak bisa dianggap ringan karena terdapat sanksi sebesar 200% apabila uang tersebut benar adanya dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

"Saya minta perhatian dari dirjen pajak dengan segera menurunkan tim pemeriksa apakah benar ada uang Rp2 triliun di Singapura. Kalau memang uang itu ada apakah sudah dilaporkan dalam SPT. Ingat terkait dengan UU tax amnesty kalau tidak dilaporkan kena denda 200%," imbuhnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar