PERDAGANGAN BERJANGKA

Hati-Hati! Marak Skema 'Member Get Member' Berkedok Investasi Kripto

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2022 | 17:23 WIB
Hati-Hati! Marak Skema 'Member Get Member' Berkedok Investasi Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat kembali diminta lebih waspada dalam menerima penawaran investasi aset kripto. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerima laporan ada sejumlah entitas yang marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto yang tak berizin.

Berdasarkan identifikasi dan pengawasan, Bappebti menemukan fakta bahwa entitas-entitas ilegal yang menawarkan investasi kripto tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru.

"Bappebti akan menindak tegas entitas yang melakukan penghimpunan dana masyarakat berkedok aset kripto. Langkah ini untuk melindungi masyarakat dan mencegah kerugian masyarakat," kata Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan pers, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dalam investigasi yang dilakukan Bappebti, sebagian besar entitas ilegal menyodorkan janji atau iming-iming keuntungan yang konsisten dan hampir tanpa kerugian dari aktivitas trading yang dilakukan. Kemudian, jika anggota ingin memperoleh keuntungan lebih maka mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka.

Dalam praktiknya, sebagai imbalan atas perekrutan member baru, anggota yang berhasil merekrut akan mendapatkan bonus generasi. Selain itu, anggota tersebut juga akan mendapatkan komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru. Skema ini berlaku untuk beberapa generasi.

"Para anggota entitas tersebut sangat gencar promosi penawaran aset kripto melalui media sosial. Sehingga pertumbuhan anggotanya pesat. Mengingat jumlah anggota terus tumbuh, kami akan lakukan tindakan tegas dengan hentikan kegiatan usahanya," ujar Didid.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan modus yang dilakukan entitas-entitas tersebut tidak hanya melalui trading aset kripto, tetapi juga melalui jual beli aset kripto tertentu yang dilakukan di antara para anggota. Polanya tetap sama, para anggota diberi iming-iming bahwa harga aset kripto tersebut akan naik di masa depan.

"Selain itu ada juga penawaran investasi penambangan aset kripto atau mining menggunakan skema member get member dengan janji keuntungan tetap sesuai paket investasi yang dipilih," kata Aldison.

Sebelum memutuskan untuk betransaksi atas aset kripto, masyarakat bisa menggali profil dan legalitas pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) melalui laman ceklegalitas.bappebti.go.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?