PERDAGANGAN BERJANGKA

Hati-Hati! Marak Skema 'Member Get Member' Berkedok Investasi Kripto

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 November 2022 | 17:23 WIB
Hati-Hati! Marak Skema 'Member Get Member' Berkedok Investasi Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat kembali diminta lebih waspada dalam menerima penawaran investasi aset kripto. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerima laporan ada sejumlah entitas yang marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto yang tak berizin.

Berdasarkan identifikasi dan pengawasan, Bappebti menemukan fakta bahwa entitas-entitas ilegal yang menawarkan investasi kripto tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru.

"Bappebti akan menindak tegas entitas yang melakukan penghimpunan dana masyarakat berkedok aset kripto. Langkah ini untuk melindungi masyarakat dan mencegah kerugian masyarakat," kata Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan pers, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Dalam investigasi yang dilakukan Bappebti, sebagian besar entitas ilegal menyodorkan janji atau iming-iming keuntungan yang konsisten dan hampir tanpa kerugian dari aktivitas trading yang dilakukan. Kemudian, jika anggota ingin memperoleh keuntungan lebih maka mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka.

Dalam praktiknya, sebagai imbalan atas perekrutan member baru, anggota yang berhasil merekrut akan mendapatkan bonus generasi. Selain itu, anggota tersebut juga akan mendapatkan komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru. Skema ini berlaku untuk beberapa generasi.

"Para anggota entitas tersebut sangat gencar promosi penawaran aset kripto melalui media sosial. Sehingga pertumbuhan anggotanya pesat. Mengingat jumlah anggota terus tumbuh, kami akan lakukan tindakan tegas dengan hentikan kegiatan usahanya," ujar Didid.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison menambahkan modus yang dilakukan entitas-entitas tersebut tidak hanya melalui trading aset kripto, tetapi juga melalui jual beli aset kripto tertentu yang dilakukan di antara para anggota. Polanya tetap sama, para anggota diberi iming-iming bahwa harga aset kripto tersebut akan naik di masa depan.

"Selain itu ada juga penawaran investasi penambangan aset kripto atau mining menggunakan skema member get member dengan janji keuntungan tetap sesuai paket investasi yang dipilih," kata Aldison.

Sebelum memutuskan untuk betransaksi atas aset kripto, masyarakat bisa menggali profil dan legalitas pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) melalui laman ceklegalitas.bappebti.go.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN