BEA CUKAI TEMBILAHAN

Hasil Penindakan 2 Tahun, Kantor Bea Cukai Musnahkan 16,5 Juta Rokok

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 November 2023 | 16:19 WIB
Hasil Penindakan 2 Tahun, Kantor Bea Cukai Musnahkan 16,5 Juta Rokok

Ilustrasi. Petugas Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya memusnahkan berbagai merek rokok impor ilegal di Banda Aceh, Aceh, Senin (27/11/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/rwa.

INDRAGIRI HILIR, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Tembilahan, Riau menggelar pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada 2020 dan 2023.

Salah satu barang yang dimusnahkan adalah rokok ilegal. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 16,5 juta batang.

"Seluruh barang yang dimusnahkan telah melalui prosedur penetapan sebagai barang milik negara yang telah mendapatkan persetujuan peruntukan dari menteri keuangan," kata Kepala Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Eka menjelaskan bahwa total barang yang dimusnahkan merupakan gabungan hasil penindakan yang terdiri penindakan pada 2020 sebanyak 16.090.000 batang dan penindakan selama 2023 sebanyak 435.200 batang. Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Tembilahan telah mencegah potensi kerugian negara terhadap pelanggaran cukai senilai Rp11,7 miliar.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong untuk menghilangkan fungsi utamanya dan kemudian ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Tembilahan.

"Pelaksanaan pemusnahan merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai Tembilahan untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi kepentingan nasional, khususnya pengusaha barang kena cukai," kata Eka.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DJBC ikut mengamankan barang-barang ilegal yang menyalahi peraturan kepabeanan dan cukai.

Secara umum, ada 2 opsi populer dalam menindaklanjuti barang ilegal yang diamankan. Pertama, dimusnahkan apabila barang dinilai berpotensi disalahgunakan. Kedua, dihibahkan apabila ada peluang memberikan manfaat bagi kemanusiaan. Ketentuan ini diatur dalam PMK 39/2014 dan PMK 240/2012. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra