BEA CUKAI TEMBILAHAN

Hasil Penindakan 2 Tahun, Kantor Bea Cukai Musnahkan 16,5 Juta Rokok

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 November 2023 | 16:19 WIB
Hasil Penindakan 2 Tahun, Kantor Bea Cukai Musnahkan 16,5 Juta Rokok

Ilustrasi. Petugas Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya memusnahkan berbagai merek rokok impor ilegal di Banda Aceh, Aceh, Senin (27/11/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/rwa.

INDRAGIRI HILIR, DDTCNews - Kantor Bea Cukai Tembilahan, Riau menggelar pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada 2020 dan 2023.

Salah satu barang yang dimusnahkan adalah rokok ilegal. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 16,5 juta batang.

"Seluruh barang yang dimusnahkan telah melalui prosedur penetapan sebagai barang milik negara yang telah mendapatkan persetujuan peruntukan dari menteri keuangan," kata Kepala Bea Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (28/11/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Eka menjelaskan bahwa total barang yang dimusnahkan merupakan gabungan hasil penindakan yang terdiri penindakan pada 2020 sebanyak 16.090.000 batang dan penindakan selama 2023 sebanyak 435.200 batang. Atas penindakan tersebut, Bea Cukai Tembilahan telah mencegah potensi kerugian negara terhadap pelanggaran cukai senilai Rp11,7 miliar.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong untuk menghilangkan fungsi utamanya dan kemudian ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Tembilahan.

"Pelaksanaan pemusnahan merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai Tembilahan untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi kepentingan nasional, khususnya pengusaha barang kena cukai," kata Eka.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DJBC ikut mengamankan barang-barang ilegal yang menyalahi peraturan kepabeanan dan cukai.

Secara umum, ada 2 opsi populer dalam menindaklanjuti barang ilegal yang diamankan. Pertama, dimusnahkan apabila barang dinilai berpotensi disalahgunakan. Kedua, dihibahkan apabila ada peluang memberikan manfaat bagi kemanusiaan. Ketentuan ini diatur dalam PMK 39/2014 dan PMK 240/2012. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan