IHPS II/2019

Hasil Pemeriksaan BPK, Masih Ada Masalah Penyelesaian Restitusi Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Mei 2020 | 16:03 WIB
Hasil Pemeriksaan BPK, Masih Ada Masalah Penyelesaian Restitusi Pajak

Tampilan sampul depan IHPS II/2019 BPK. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019 BPK. Dalam pemeriksaan, BPK masih menemukan permasalahan dalam penyelesaian restitusi.

BPK menyebutkan dalam IHPS II/2020, penyelesaian restitusi pajak dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Adapun pemeriksaan BPK berdasarkan kegiatan restitusi pajak tahun fiskal 2018 hingga semester I/2019.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan 17 kantor wilayah (kanwil) DJP. Uji petik pemeriksaan yang dilakukan pada klasifikasi lapangan usaha infrastruktur, perkebunan, pertambangan, tekstil, dan transportasi,” tulis BPK dalam IHPS II/2020, dikutip pada Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Auditor negara menyebutkan hasil pemeriksaan atas penyelesaian restitusi pada kantor pusat DJP dan 17 Kanwil DJP menyimpulkan kegiatan penyelesaian restitusi pajak telah sesuai kriteria dengan pengecualian.

BPK mencatat 8 permasalahan yang signifikan dalam penyelesaian restitusi pajak. Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas kegiatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak mengungkapkan 24 temuan yang memuat 32 permasalahan.

Permasalahan tersebut terdiri dari 15 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan 17 permasalahan ketidakpatuhan. Permasalahan ketidakpatuhan itu dilakukan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp204,91 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, BPK mengungkap 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan dalam pemeriksaan BPK di semester II/2019. Laporan tersebut mencatat 971 temuan atau 18% permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern.

Kemudian, 1.725 temuan atau 31% permasalahan terkait ketidakpatuhan yang nilainya sebesar Rp6,25 triliun. Ada pula sebanyak 2.784 atau 51% permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp1,35 triliun.

Selain itu, terhadap permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, BPK menyebut pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp449,45 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Mei 2020 | 23:45 WIB

menurut saya, dengan experience yang diterima oleh tim pemeriksa, keberatan dan banding harus dipersamakan persepsinya dengan hasil experience yang sudah memiliki hukum tetap untuk kasus yang serupa. ini tentunya menjadi evaluasi karena hasil tim BPK menemukan banyak sekali penggunaan waktu dan proses administrasi yang sia sia

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?