IHPS II/2019

Hasil Pemeriksaan BPK, Masih Ada Masalah Penyelesaian Restitusi Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Mei 2020 | 16:03 WIB
Hasil Pemeriksaan BPK, Masih Ada Masalah Penyelesaian Restitusi Pajak

Tampilan sampul depan IHPS II/2019 BPK. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019 BPK. Dalam pemeriksaan, BPK masih menemukan permasalahan dalam penyelesaian restitusi.

BPK menyebutkan dalam IHPS II/2020, penyelesaian restitusi pajak dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Adapun pemeriksaan BPK berdasarkan kegiatan restitusi pajak tahun fiskal 2018 hingga semester I/2019.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan 17 kantor wilayah (kanwil) DJP. Uji petik pemeriksaan yang dilakukan pada klasifikasi lapangan usaha infrastruktur, perkebunan, pertambangan, tekstil, dan transportasi,” tulis BPK dalam IHPS II/2020, dikutip pada Jumat (8/5/2020).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Auditor negara menyebutkan hasil pemeriksaan atas penyelesaian restitusi pada kantor pusat DJP dan 17 Kanwil DJP menyimpulkan kegiatan penyelesaian restitusi pajak telah sesuai kriteria dengan pengecualian.

BPK mencatat 8 permasalahan yang signifikan dalam penyelesaian restitusi pajak. Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas kegiatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak mengungkapkan 24 temuan yang memuat 32 permasalahan.

Permasalahan tersebut terdiri dari 15 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan 17 permasalahan ketidakpatuhan. Permasalahan ketidakpatuhan itu dilakukan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp204,91 miliar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Seperti diketahui, BPK mengungkap 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan dalam pemeriksaan BPK di semester II/2019. Laporan tersebut mencatat 971 temuan atau 18% permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern.

Kemudian, 1.725 temuan atau 31% permasalahan terkait ketidakpatuhan yang nilainya sebesar Rp6,25 triliun. Ada pula sebanyak 2.784 atau 51% permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan senilai Rp1,35 triliun.

Selain itu, terhadap permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, BPK menyebut pada saat pemeriksaan, entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp449,45 miliar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Mei 2020 | 23:45 WIB

menurut saya, dengan experience yang diterima oleh tim pemeriksa, keberatan dan banding harus dipersamakan persepsinya dengan hasil experience yang sudah memiliki hukum tetap untuk kasus yang serupa. ini tentunya menjadi evaluasi karena hasil tim BPK menemukan banyak sekali penggunaan waktu dan proses administrasi yang sia sia

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN