KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Harta Wajib Pajak yang Diikutkan dalam PPS Tidak Diperiksa Lagi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Mei 2022 | 14:15 WIB
Harta Wajib Pajak yang Diikutkan dalam PPS Tidak Diperiksa Lagi

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dalam acara bertajuk PPS Bukti Bhakti Kepada Negeri,

PAMEKASAN, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pamekasan dan KPP Pratama Bangkalan menggelar sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS).

Bertajuk PPS Bukti Bhakti Kepada Negeri, kegiatan ini mengundang 131 wajib pajak prominen yang terdaftar di kedua KPP tersebut pada Rabu (18/5/2022). Pamekasan menjadi kota ketiga diadakannya roadshow sosialisasi PPS setelah Sidoarjo dan Gresik.

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam berharap kegiatan ini dapat menyatukan semangat seluruh peserta yang hadir untuk ikut mendorong suksesnya pembangunan Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dan Indonesia sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

“Semuanya sepertinya sedang berbahagia karena kepedulian kita semua untuk taat membayar pajak dengan mengungkap yang sejujur-jujurnya yang sebenar-benarnya,” katanya, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (20/5/2022).

Acara ini juga dihadiri perwakilan dari Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan, Kiai Kholil dan Kiai Subeki. Hadir pula para pengusaha dari wilayah Madura. Bupati mengajak seluruh pengusaha yang hadir untuk taat dan patuh membayar pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan program yang berlaku mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022 ini. Program yang menjadi amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut adalah kesempatan.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

“Ayo ungkapkan apa yang belum, yang tercecer, yang kelupaan, atau yang kemarin belum paham, sehingga setelah 30 Juni berakhirnya masa PPS ini kita semua tenang,” ajaknya.

Vita berujar jika ada data yang ditemukan setelah masa PPS berakhir, sesuai dengan aturan yang berlaku akan dikenakan denda/sanksi yang lebih berat lagi. Sementara untuk wajib pajak yang sudah mengikuti PPS, terhadap harta yang sudah diikutkan atau diungkap tidak akan diperiksa lagi.

Norok PPS, leggeh la [Ikut PPS, lega lah],” ujarnya.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Menurut Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan II Muhammad Dawam, PPS memiliki prinsip sukarela dilaksanakan oleh wajib pajak yang patuh, sederhana ditunaikannya, menenangkan hati pesertanya karena memiliki kepastian hukum, serta jelas manfaatnya baik bagi wajib pajak dan negara.

Dawam mengatakan ada 2 hal yang melatarbelakangi adanya PPS. Pertama, masih terdapat peserta tax amnesty yang belum mendeklarasikan seluruh aset. Kedua, masih terdapat wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 sampai dengan 2020.

Dia menjelaskan terdapat 2 skema kebijakan pada PPS. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sementara itu, skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Untuk melengkapi pemahaman para peserta, diadakan pula talk show dan tanya jawab dengan Kepala KPP Pratama Pamekasan Anis Yudiono, Kepala KPP Pratama Bangkalan Riana Budiyanti, dan Penyuluh Pajak Ahli Madya kanwil DJP Jawa Timur II F.G. Sri Suratno. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China