BERITA PAJAK HARI INI

Harta Batal Repatriasi Kena Tarif Pajak Normal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 November 2016 | 09:09 WIB
Harta Batal Repatriasi Kena Tarif Pajak Normal

JAKARTA, DDTCNews – Masih minimnya realisasi dana repatriasi amnesti pajak membuat Ditjen Pajak geram. Berita tersebut menjadi topik hangat perbincangan beberapa media nasional pagi ini, Jumat (11/11).

Ditjen pajak meminta agar wajib pajak (WP) yang sudah komitmen merepatriasikan asetnya segera membawa harta yang ada di luar negeri ke Indonesia sebelum 31 Desember 2016. Jika repatriasi dilakukan melewati batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi.

Direktur Penyuluhan, Pelaksanaan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan WP yang sudah menyatakan dalam surat pernyataan harta (SPH) akan melakukan repatriasi, harus merealisasikannya sampai akhir tahun ini, jika tidak, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Menurut UU Pengampunan Pajak, WP yang terlambat menyampaikan repatriasi akan diberikan surat peringatan selama 14 hari. Jika tidak dipulangkan, konsekuensinya harta yang batal direpatriasi akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) dengan tarif normal.

Kabar lainnya datang dari banyaknya Usaha Kecil Menengah (UKM) yang belum memanfaatkan fasilitas keringanan dalm amnesti pajak, inflasi dipertahankan di kisaran 2%-3%, utang Rp40 triliun di akhir tahun 2016, kekuatan ekonomi domestik jadi andalan, dan ketidakpastian global yang mengancam ekonomi Asia dan Eropa. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • UKM Belum Lirik Keringanan Fasilitas Administrasi Amnesti Pajak

Sejumlah keringanan administrasi bagi UKM dalam amnesti pajak ternyata belum banyak dimanfaatkan. Keringanan yang dimaksud adalah diperbolehkannya UKM ikut amnesti pajak secara kolektif melalui asosiasi, pelaporan yang bisa dilakukan dengan tulis tangan, dan tidak perlunya menyertakan soft copy untuk persyaratan administrasi. Menurut Direktur Penyuluhan, pelaksanaan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama belum banyaknya UKM yang menggunakan fasilitas yang diberikan lantaran antarpelaku UKM yang saling merahasiakan data pribadinya. Oleh karena itu, Ditjen Pajak akan terus melakukan sosialisasi ke sejumlah sentra ekonomi yang melibatkan UKM, seperti pasar dan mall.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Inflasi Dipertahankan di Kisaran 2%-3%

Pemerintah yakin inflasi sampai akhir tahun 2016 berada dibawah 3% (yoy). Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) realisasi Oktober 2016 hanya 0,14%, hal tersebut membuat optimisme pemerintah bertambah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan inflasi sejak 2014 hingga saat ini menunjukkan tren yang menurun. Meski rendah, namun menurut Darmin inflasi yang saat ini belum ideal. Inflasi ideal terjadi jika ke depan Indonesia bisa mempertahankan inflasi di level 2%-3%.

  • Ekonomi Diguncang Ketidakpastiaan Global

Ekonomi dunia diambang ketidakpastian pasca terpilihnya Donald Trump menjadi Presiden Amerika Serikat (AS). Para pelaku pasar kompak meramal, Donald bakal memberikan kejutan berupa ketidakpastian masa depan ekonomi dunia. Kebijakan ekonomi Donald yang fokus pada proteksionisme dan rencana meninjau ulang seluruh perjanjian dagang dengan negara-negara kuat dunia menjadi biang kecemasan. Donald juga menambah berat ketidakpastian arah ekonomi dunia menghadapi efek negatif Brexit pada Juni 2016 lalu.

  • Utang Rp40 triliun Di Akhir Tahun 2016, Danai Kebutuhan Awal Tahun

Untuk mencukupi kebutuhan pendanaan di awal tahun 2017, pemerintah akan menarik utang di awal (pre funding) sebesar Rp40 triliun di akhir tahun ini. Karenanya, pemerintah akan menerbitkan surat berharga negara (SBN) baik di pasar global maupun pasar domestik. Pre funding tetap akan dilakukan karena penerimaan pajak biasanya belum masuk kas pemerintah di awal tahun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghitung kebutuhan belanja negara di bulan pertama tahun depan sekitar Rp116 triliun. Kebutuhan tersebut untuk pembayaran gaji, transfer dana alokasi umum (DAU) dan pembayaran DAU yang tertunda dan kewajiban lainnya pada Januari 2017.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Kekuatan Ekonomi Domestik Jadi Andalan

Di tengah kenaikan ketidakpastian global, pemerintah harus bisa memaksimalkan kekuatan ekonomi domestik untuk mengejar pertumbuhan pada 2017. Selain konsumsi dan belanja pemerintah, investasi juga jadi andalan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan salah satu pendorongnya adalah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada Februari 2017. Pilkada akan mendongkrak pertumbuhan lembaga non profit rumah tangga (LNPRT) 10,17% pada 2017, lebih tinggi dari tahun ini yang hanya 7,1%.

  • Paket Kebijakan Ekonomi XIV, ‘Obat Kuat’ E-commerce

Pemerintah siap memberikan kemudahan pendanaan dan perpajakan guna menciptakan 1.000 technopreneur dengan target valuasi bisnis e-commerce atau perdagangan elektronik dalam negeri US$130 miliar pada 2020. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan paket kebijakan ekonomi XIV berisi peta jalan sistem perdagangan elektronik. Harapannya, paket itu bakal memudahkan para technopreneur dan start-up bidang e-commerce dalam menjalankan bisnisnya.

Delapan fokus kebijakan yang dimudahkan yaitu perihal pendanaa, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan SDM, logistik, infrastruktur komunikasi, keamanan, dan manajemen pelaksanaan program. Dalam hal perpajakan, pemerintah akan memberikan insentif dengan pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di start-up serta penyederhanaan izin/prosedur bagi start-up e-commerce yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar dengan PPh Final 1%. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh