BERITA PAJAK HARI INI

Hari Ini, PPh Final 0,5% untuk UMKM Mulai Berlaku

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Agustus 2018 | 09:15 WIB
Hari Ini, PPh Final 0,5% untuk UMKM Mulai Berlaku

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (1/8) kabar mengenai tarif pajak penghasilan (PPh) final kembali mewarnai media nasional. Pasalnya tarif pajak yang berlaku untuk usaha kecil dan menengah (UKM) dan telah diubah dari 1% menjadi 0,5%, mulai berlaku hari ini.

Kabar selanjutnya kembali kepada terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2018 yang sempat dianggap memberi ketidakpastian kepada wajib pajak. Otoritas pajak mengklaim beleid ini sebagai upaya penyesuaian terhadap perbendaharaan dan anggaran.

Selain itu, pemerintah berusaha menumbuhkan kepercayaan pelaku usaha agar menarik devisa hasil ekspor dari luar negeri. Tujuannya yaitu untuk menambah cadangan devisa yang tergerus. Pada akhir Juni 2018 mencapai USD119.839, sepanjang semester I 2018 cadangan devisa berkurang USD10.357.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Berikut ringkasannya:

  • PPh Final UKM Berlaku, Pemerintah Bentuk Aturan Teknis:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan omzet Juli 2018 disetor pada Agustus akan otomatis dikenakan dengan tarif 0,5%. Dalam hal implementasi aturan, Kementerian Keuangan tengah merumuskan aturan lebih teknis mengenai kebijakan ini. Aturan teknis itu akan mengatur SPT pajak jika pelaku UKM memilih pembukuan, atau Surat Keterangan bila pelaku UKM bertransaksi dengan pemotong pajak seperti bendaharawan pemerintah.

  • Ditjen Pajak Klaim Imbalan Bunga Bersifat Opsional:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan PMK 65/2018 mengakomodir wajib pajak tertentu yang tidak ingin menerima imbalan bunga secara tunai ke rekeningnya, tapi ingin diperhitungkan untuk pembayaran kewajiban pajak masa mendatang. Contohnya, PPh 25 untuk bulan yang sama akan semakin mempermudah wajib pajak. Namun skema ini hanya dilakukan atas permohonan wajib pajak, bukan suatu kewajiban yang harus diikuti oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan
  • Pemerintah Minta Pengusaha Tarik Devisa:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejumlah negara menerapkan kebijakan yang ketat untuk pengaturan devisa hasil ekspor dan arus modal keluar. Saat ini pemerintah masih dalam tahap dengar pendapat dengan pelaku usaha agar devisa bisa masuk dan bertahan lama di dalam negeri. Dia merasa hal ini bisa menumbuhkan rasa kepercayaan antara pengusaha terhadap pemerintah.

  • Pengusaha Tolak Rencana Tarif Cukai Naik:

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai rencana pemerintah menaikkan tarif cukai dan menyederhanakan layer cukai, justru berpotensi menyemarakkan peredaran rokok ilegal. Ketua Gappri Ismanu Soemiran menganggap salah satu pemicu peningkatan peredaran rokok ilegal dan penurunan produksi rokok resmi disebabkan tingginya harga rokok akibat kenaikan tarif cukai di atas daya beli masyarakat. Seperti halnya di Malaysia, peredaran rokok ilegal sangat banyak karena harga rokok yang mahal pula.

  • Kembangkan Baterai dan Motir, Kemenperin Bagi-bagi Tax Holiday:

Kementerian perindustrian memberi insentif berupa tax holiday bagi industri dan perusahaan yang memproduksi kendaraan listrik dan perusahaan yang mengembangkan teknologi baterai dan motor listrik. Insentif pajak ini dikabarkan terbit pada Agustus 2018, termasuk yang super deductable tax untuk vokasi dan inovasi. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan