BERITA PAJAK HARI INI

Hari Ini, PPh Final 0,5% untuk UMKM Mulai Berlaku

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Agustus 2018 | 09:15 WIB
Hari Ini, PPh Final 0,5% untuk UMKM Mulai Berlaku

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (1/8) kabar mengenai tarif pajak penghasilan (PPh) final kembali mewarnai media nasional. Pasalnya tarif pajak yang berlaku untuk usaha kecil dan menengah (UKM) dan telah diubah dari 1% menjadi 0,5%, mulai berlaku hari ini.

Kabar selanjutnya kembali kepada terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2018 yang sempat dianggap memberi ketidakpastian kepada wajib pajak. Otoritas pajak mengklaim beleid ini sebagai upaya penyesuaian terhadap perbendaharaan dan anggaran.

Selain itu, pemerintah berusaha menumbuhkan kepercayaan pelaku usaha agar menarik devisa hasil ekspor dari luar negeri. Tujuannya yaitu untuk menambah cadangan devisa yang tergerus. Pada akhir Juni 2018 mencapai USD119.839, sepanjang semester I 2018 cadangan devisa berkurang USD10.357.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Berikut ringkasannya:

  • PPh Final UKM Berlaku, Pemerintah Bentuk Aturan Teknis:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan omzet Juli 2018 disetor pada Agustus akan otomatis dikenakan dengan tarif 0,5%. Dalam hal implementasi aturan, Kementerian Keuangan tengah merumuskan aturan lebih teknis mengenai kebijakan ini. Aturan teknis itu akan mengatur SPT pajak jika pelaku UKM memilih pembukuan, atau Surat Keterangan bila pelaku UKM bertransaksi dengan pemotong pajak seperti bendaharawan pemerintah.

  • Ditjen Pajak Klaim Imbalan Bunga Bersifat Opsional:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan PMK 65/2018 mengakomodir wajib pajak tertentu yang tidak ingin menerima imbalan bunga secara tunai ke rekeningnya, tapi ingin diperhitungkan untuk pembayaran kewajiban pajak masa mendatang. Contohnya, PPh 25 untuk bulan yang sama akan semakin mempermudah wajib pajak. Namun skema ini hanya dilakukan atas permohonan wajib pajak, bukan suatu kewajiban yang harus diikuti oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Pemerintah Minta Pengusaha Tarik Devisa:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejumlah negara menerapkan kebijakan yang ketat untuk pengaturan devisa hasil ekspor dan arus modal keluar. Saat ini pemerintah masih dalam tahap dengar pendapat dengan pelaku usaha agar devisa bisa masuk dan bertahan lama di dalam negeri. Dia merasa hal ini bisa menumbuhkan rasa kepercayaan antara pengusaha terhadap pemerintah.

  • Pengusaha Tolak Rencana Tarif Cukai Naik:

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai rencana pemerintah menaikkan tarif cukai dan menyederhanakan layer cukai, justru berpotensi menyemarakkan peredaran rokok ilegal. Ketua Gappri Ismanu Soemiran menganggap salah satu pemicu peningkatan peredaran rokok ilegal dan penurunan produksi rokok resmi disebabkan tingginya harga rokok akibat kenaikan tarif cukai di atas daya beli masyarakat. Seperti halnya di Malaysia, peredaran rokok ilegal sangat banyak karena harga rokok yang mahal pula.

  • Kembangkan Baterai dan Motir, Kemenperin Bagi-bagi Tax Holiday:

Kementerian perindustrian memberi insentif berupa tax holiday bagi industri dan perusahaan yang memproduksi kendaraan listrik dan perusahaan yang mengembangkan teknologi baterai dan motor listrik. Insentif pajak ini dikabarkan terbit pada Agustus 2018, termasuk yang super deductable tax untuk vokasi dan inovasi. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP