PENERBITAN SUN

Hari Ini Pemerintah Lelang SUN Rp12 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 09:56 WIB
Hari Ini Pemerintah Lelang SUN Rp12 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali melelang 5 seri surat utang negara (SUN) hari ini, Selasa (30/8). Kali ini, pemerintah mematok target indikatif sebesar Rp12 triliun dengan jumlah target maksimal mencapai Rp18 triliun. Lelang dibuka mulai pukul 10.00 – 12.00 WIB.

Lelang ini bersifat terbuka (open auction) menggunakan metode harga beragam (multiple price). Sementara, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang yang telah yang mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan. Setelmen akan dilaksanakan pada 1 September 2016.

“Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran kompetitif yang dinyatakan menang,” ungkap siaran pers tertulis Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Dari 5 seri SUN yang dilelang, 2 di antaranya merupakan surat perbendaharaan negara (SPN) dengan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 50% dari yang dimenangkan.

Sementara 3 lainnya merupakan obligasi negara (ON) deangan alokasi pembelian non-kompetitif 30% dari yang dimenangkan.

Berikut ini adalah terms and condition kelima seri SUN yang dilelang:

  • SPN12161202 (reopening) menawarkan tingkat kupon secara diskonto dengan jatuh tempo 2 Desember 2016.
  • SPN12170804 (reopening) menawarkan tingkat kupon secara diskonto dengan jatuh tempo 4 Agustus 2017.
  • FR0056 (reopening) menawarkan tingkat kupon 8,375% dengan jatuh tempo 15 September 2026.
  • FR0073 (reopening) menawarkan tingkat kupon 8,75% dengan jatuh tempo 15 Mei 2031.
  • FR0072 (reopening) menawarkan tingkat kupon 8,25% dengan jatuh tempo 15 Mei 2036.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?