PROVINSI SULAWESI UTARA

Hari Ini Disosialisasikan, Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 08 September 2020 | 10:23 WIB
Hari Ini Disosialisasikan, Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang

Ilustrasi. 

MANADO, DDTCNews – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan yang semula berakhir pada 31 Agustus 2020 ini kini berlaku hingga 23 Desember 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut Olvie Atteng mengatakan masa pemutihan pajak diperpanjang karena masih banyak wajib pajak yang menunggak. Dia menyebut langkah ini sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat karena terdampak Covid-19.

“Ini merupakan kepedulian Pak Gubernur dan Pak Wagub terhadap masyarakat, khususnya wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor. Ya, meringankan beban di tengah pandemi Covid-19,” ungkap Olvie, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berbagai upaya, sambungnya, dilakukan Bapenda Sulut untuk mengejar kekurangan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dengan menerjukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat turun ke lapangan untuk mendata wajib pajak yang menunggak.

Kepala Seksi Pajak dan Retribusi Onaliske Wehantouw mengatakan akan gencar melakukan sosialisasi agar wajib pajak mengetahui adanya kebijakan pemutihan pajak. Onaliske menyatakan kebijakan pemutihan pajak juga sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah pada masa pandemi.

“Ini dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah di masa pandemi, setelah sebelumnya kami sudah laksanakan razia,” tuturnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dia mengungkapkan sosialisasi akan dilaksanakan mulai Selasa (8/9/2020). Sosialisasi tersebut akan dilakukan di tempat umum seperti pasar. Sosialisasi tersebut akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Target esok itu ada tiga titik, yakni di Pasar Karombasan, Pasar Tuminting, dan Taman Kesatuan Bangsa. Pastilah dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), pembungkus rambut, masker, hand sanitizer, dan sarung tangan. Untuk pembagian brosur, kami akan jaga jarak,” jelasnya.

Onaliske mengatakan sosialisasi itu akan melibatkan tim pembina Samsat, yaitu Jasa Raharja, Kepolisian dan Bapenda. Dia menerangkan pemutihan pajak ini meliputi keringanan PKB, penghapusan denda PKB, serta keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

“Untuk bea balik nama kendaraan di bawah tahun 2014 akan diberi 100%, sementara 50% tahun 2015,” pungkasnya seperti dilansir indo brita. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja