Ilustrasi.
MANADO, DDTCNews – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan yang semula berakhir pada 31 Agustus 2020 ini kini berlaku hingga 23 Desember 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut Olvie Atteng mengatakan masa pemutihan pajak diperpanjang karena masih banyak wajib pajak yang menunggak. Dia menyebut langkah ini sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat karena terdampak Covid-19.
“Ini merupakan kepedulian Pak Gubernur dan Pak Wagub terhadap masyarakat, khususnya wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor. Ya, meringankan beban di tengah pandemi Covid-19,” ungkap Olvie, Senin (7/9/2020).
Berbagai upaya, sambungnya, dilakukan Bapenda Sulut untuk mengejar kekurangan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dengan menerjukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat turun ke lapangan untuk mendata wajib pajak yang menunggak.
Kepala Seksi Pajak dan Retribusi Onaliske Wehantouw mengatakan akan gencar melakukan sosialisasi agar wajib pajak mengetahui adanya kebijakan pemutihan pajak. Onaliske menyatakan kebijakan pemutihan pajak juga sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah pada masa pandemi.
“Ini dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah di masa pandemi, setelah sebelumnya kami sudah laksanakan razia,” tuturnya.
Dia mengungkapkan sosialisasi akan dilaksanakan mulai Selasa (8/9/2020). Sosialisasi tersebut akan dilakukan di tempat umum seperti pasar. Sosialisasi tersebut akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Target esok itu ada tiga titik, yakni di Pasar Karombasan, Pasar Tuminting, dan Taman Kesatuan Bangsa. Pastilah dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), pembungkus rambut, masker, hand sanitizer, dan sarung tangan. Untuk pembagian brosur, kami akan jaga jarak,” jelasnya.
Onaliske mengatakan sosialisasi itu akan melibatkan tim pembina Samsat, yaitu Jasa Raharja, Kepolisian dan Bapenda. Dia menerangkan pemutihan pajak ini meliputi keringanan PKB, penghapusan denda PKB, serta keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
“Untuk bea balik nama kendaraan di bawah tahun 2014 akan diberi 100%, sementara 50% tahun 2015,” pungkasnya seperti dilansir indo brita. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.