PROVINSI SULAWESI UTARA

Hari Ini Disosialisasikan, Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 08 September 2020 | 10:23 WIB
Hari Ini Disosialisasikan, Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang

Ilustrasi. 

MANADO, DDTCNews – Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan yang semula berakhir pada 31 Agustus 2020 ini kini berlaku hingga 23 Desember 2020.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut Olvie Atteng mengatakan masa pemutihan pajak diperpanjang karena masih banyak wajib pajak yang menunggak. Dia menyebut langkah ini sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat karena terdampak Covid-19.

“Ini merupakan kepedulian Pak Gubernur dan Pak Wagub terhadap masyarakat, khususnya wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor. Ya, meringankan beban di tengah pandemi Covid-19,” ungkap Olvie, Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Berbagai upaya, sambungnya, dilakukan Bapenda Sulut untuk mengejar kekurangan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dengan menerjukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Samsat turun ke lapangan untuk mendata wajib pajak yang menunggak.

Kepala Seksi Pajak dan Retribusi Onaliske Wehantouw mengatakan akan gencar melakukan sosialisasi agar wajib pajak mengetahui adanya kebijakan pemutihan pajak. Onaliske menyatakan kebijakan pemutihan pajak juga sebagai upaya optimalisasi pendapatan daerah pada masa pandemi.

“Ini dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah di masa pandemi, setelah sebelumnya kami sudah laksanakan razia,” tuturnya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dia mengungkapkan sosialisasi akan dilaksanakan mulai Selasa (8/9/2020). Sosialisasi tersebut akan dilakukan di tempat umum seperti pasar. Sosialisasi tersebut akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Target esok itu ada tiga titik, yakni di Pasar Karombasan, Pasar Tuminting, dan Taman Kesatuan Bangsa. Pastilah dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD), pembungkus rambut, masker, hand sanitizer, dan sarung tangan. Untuk pembagian brosur, kami akan jaga jarak,” jelasnya.

Onaliske mengatakan sosialisasi itu akan melibatkan tim pembina Samsat, yaitu Jasa Raharja, Kepolisian dan Bapenda. Dia menerangkan pemutihan pajak ini meliputi keringanan PKB, penghapusan denda PKB, serta keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

“Untuk bea balik nama kendaraan di bawah tahun 2014 akan diberi 100%, sementara 50% tahun 2015,” pungkasnya seperti dilansir indo brita. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra