UPAH MINIMUM PROVINSI

Hari Ini Deadline Penetapan Upah Minimum, 13 Provinsi Sudah Umumkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 November 2023 | 11:11 WIB
Hari Ini Deadline Penetapan Upah Minimum, 13 Provinsi Sudah Umumkan

Sejumlah buruh berjalan pulang di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Jumat (17/11/2023). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Hari ini, Selasa (21/11/2023), adalah batas waktu penetapan dan pengumuman besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 yang sudah berlaku sejak 10 November 2023 lalu.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengingatkan seluruh gubernur agar mematuhi ketentuan tentang penetapan dan pengumuman UMP. Menyusul peringatan tersebut, sejumlah pemerintah provinsi telah menetapkan dan mengumumkan angka kenaikan UMP untuk 2024.

Dikutip dari situs resmi pemda dan beberapa sumber lain, berikut adalah daftar beberapa provinsi yang telah menetapkan UMP 2024, terhitung hingga Selasa (21/11/2023) pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

1. UMP Aceh
Besaran UMP Aceh untuk 2024 ditetapkan Rp3.460.666. Angka tersebut mengalami kenaikan 1,2% atau setara Rp47.000 dari UMP 2023.

2. UMP Sumatera Utara
Besaran UMP Sumut untuk 2024 ditetapkan senilai Rp2.809.915. Nilai tersebut mengalami kenaikan Rp3,67% dari UMP 2023, yakni Rp2.710.493.

3. UMP Jambi
Besaran UMP Jambi untuk 2024 ditetapkan senilai Rp3.037.121, naik Rp94.000 atau setara 3,2% dari besaran UMP 2023, yakni Rp2.943.121.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

4. UMP Bangka Belitung
Besaran UMP Babel untuk 2024 ditetapkan senilai Rp3.640.000, naik Rp139.904 atau setara 4,06% dari UMP 2023.

5. UMP Sumatera Barat
Besaran UMP Sumbar untuk 2024 ditetapkan senilai Rp2.811.499. Angka tersebut naik 2,52% jika dibandingkan dengan UMP 2023 yang senilai Rp2,74 juta.

6. UMP Jawa Timur
Besaran UMP Jatim untuk 2024 ditetapkan senilai Rp2.165.244,30. Angka tersebut naik Rp125.000 atau setara 6,13% dari angka UMP 2023, yakni Rp2.040.244,30.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

7. UMP Bali
Besaran UMP Bali untuk 2024 ditetapkan senilai Rp2.813.672. Angka tersebut naik Rp100.000 dari besaran UMP 2023, yakni Rp2.713.672.

8. UMP Nusa Tenggara Barat
Besaran UMP NTB untuk 2024 ditetapkan senilai Rp2.444.067. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp72.660 atau 3,06% dari UMP 2023, yakni Rp2.371.407.

9. UMP Maluku Utara
Besaran UMP Maluku Utara untuk 2024 ditetapkan senilai Rp3.200.000. Angka ini mengalami kenaikan 7,5% jika dibandingkan dengan UMP 2023, yakni Rp2.976.720.

Baca Juga:
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

10. UMP Kalimantan Selatan
Besaran UMP Kalsel untuk 2024 ditetapkan senilai Rp3.3282.812,21. Angka tersebut naik Rp132.834,56 atau 4,22% dari UMP 2023.

11. UMP Kalimantan Barat
Besaran UMP Kalbar untuk 2024 ditetapkan senilai Rp2.702.616. Angka tersebut naik Rp94.000 atau setara 3,6% dari UMP 2023, yakni Rp2.608.601,75.

12. UMP Sulawesi Utara
Besaran UMP Sulut untuk 2024 ditetapkan senilai Rp3.545.000. Angka ini naik Rp60.000 dari UMP 2023, yakni Rp3.485.000.

Baca Juga:
PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

13. UMP Sulawesi Selatan
Besaran UMP Sulsel untuk 2024 ditetapkan senilai Rp3.434.298. Angka tersebut naik Rp49.153 atau 1,45% dari UMP 2023, yakni Rp3.385.145.

Simak juga cara perhitungan dan formula UMP pada artikel berikut ini. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!