KEBIJAKAN PAJAK

Hari Anak Jakarta Membaca, Ternyata Ada Fasilitas Pajak untuk Buku

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:35 WIB
Hari Anak Jakarta Membaca, Ternyata Ada Fasilitas Pajak untuk Buku

ILUSTRASI. Sejumlah warga membaca buku yang disediakan di mobil perpustakaan keliling saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day di Jalan Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/8/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/YU

JAKARTA, DDTCNews – Tanggal 24 Agustus setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Anak Jakarta Membaca atau 'Hanjaba'. Dicanangkannya Hanjaba bertujuan meningkatkan kegemaran membaca bagi generasi muda dan anak-anak, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Kegemaran membaca tentu perlu disokong dengan ketersediaan bahan bacaan, termasuk di antaranya buku. Bicara soal buku, sebenarnya pemerintah telah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan buku tertentu melalui PMK 5/2020.

"Untuk lebih meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku dan kitab suci dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat, perlu mengatur ketentuan yang memberikan pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahannya," demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 5/2020, sebagaimana dikutip pada Kamis (24/8/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Merujuk PMK 5/2020, pembebasan PPN diberikan atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum dan agama serta kitab suci. Pembebasan PPN ini diberikan baik untuk orang pribadi atau pun badan yang mengimpor dan/atau menyerahkan buku pelajaran umum dan agama serta kitab suci.

Adapun yang dimaksud sebagai buku pelajaran umum adalah buku pendidikan dan buku umum yang mengandung unsur pendidikan. Buku umum yang mengandung pendidikan dapat dibebaskan dari PPN sepanjang memenuhi persyaratan.

Persyaratan yang dimaksud, yakni tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila; tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan; tidak mengandung unsur pornografi; tidak mengandung unsur kekerasan; serta tidak mengandung ujaran kebencian.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Adapun buku yang bebas PPN bukan hanya buku berbasis cetak. Buku berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala juga dapat dibebaskan dari pengenaan PPN.

Sebagai informasi, pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan buku bukanlah kebijakan baru. Kebijakan serupa sebelumnya sudah diatur dalam PMK 122/2013. Namun, beleid tersebut belum mencakup buku elektronik. Untuk itu, pemerintah merevisi PMK 122/2013 dengan PMK 5/2020.

Selain pembebasan PPN, ada pula fasilitas dari sisi bea masuk. Fasilitas bea masuk terkait dengan buku tercantum dalam PMK 199/2019 yang mengatur tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor barang kiriman.

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Merujuk Pasal 20 ayat (3) huruf a, buku dan barang lainnya yang termasuk dalam HS Code 4901, 4902, 4903, dan 4904, dibebaskan dari pembebanan bea masuk dan pemungutan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Pembebasan bea masuk dan PPN atas impor buku dan kitab suci membuat buku dan kitab suci juga dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b PMK 34/2017. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi