KEBIJAKAN FISKAL

Harga Tiket Pesawat Mahal, Pemerintah Bakal Terbitkan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juli 2019 | 11:24 WIB
Harga Tiket Pesawat Mahal, Pemerintah Bakal Terbitkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah segera merilis beberapa insentif fiskal untuk merespons tingginya harga tiket pesawat terbang akhir-akhir ini.

Dalam pemberitaan di beberapa media, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Peraturan Pemerintah terkait insentif fiskal untuk maskapai penerbangan tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.

“Iya, sudah siap, tinggal tunggu Pak Presiden tanda tangan,” katanya akhir pekan lalu, seperti dikutip pada Senin (1/7/2019).

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Pemberian insentif fiskal – terutama terkait dengan pajak – diyakini akan menurunkan tarif tiket pesawat terbang, khususnya penerbangan bertarif rendah (low-cost carrier/ LCC) domestik pada jadwal tertentu. Namun, dia masih belum mengetahui waktu peluncuran insentif tersebut.

Dia hanya menegaskan insentif fiskal diberikan agar menekan ongkos operasional yang menjadi beban maskapai. Hal ini pada gilirannya akan meringankan beban perusahaan penerbangan yang ada di Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, insentif fiskal diberikan sebagai respons pemerintah terhadap tingginya harga tiket pesawat terbang, terutama untuk penerbangan domestik. Pasalnya, ada kebutuhan dari maskapai untuk mengerek harga tiket karena membengkaknya biaya operasional.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan bakar jenis avtur juga sempat dinilai menjadi biang kerok. Meskipun otoritas fiskal bersedia mengevaluasi PPN avtur, Darmin sebelumnya menegaskan pembahasan dilakukan lebih luas terkait regulasi beban pajak atas komoditas.

Dalam perkembangan terakhir, insentif akan diarahkan pada jasa persewaan dan perbaikan pesawat, persewaan di luar daerah kepabaenan, dan importasi suku cadang. Insentif fiskal yang diberikan rencana berupa pemangkasan tarif pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China