KEBIJAKAN FISKAL

Harga Tiket Pesawat Mahal, Pemerintah Bakal Terbitkan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Juli 2019 | 11:24 WIB
Harga Tiket Pesawat Mahal, Pemerintah Bakal Terbitkan Insentif Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah segera merilis beberapa insentif fiskal untuk merespons tingginya harga tiket pesawat terbang akhir-akhir ini.

Dalam pemberitaan di beberapa media, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Peraturan Pemerintah terkait insentif fiskal untuk maskapai penerbangan tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.

“Iya, sudah siap, tinggal tunggu Pak Presiden tanda tangan,” katanya akhir pekan lalu, seperti dikutip pada Senin (1/7/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pemberian insentif fiskal – terutama terkait dengan pajak – diyakini akan menurunkan tarif tiket pesawat terbang, khususnya penerbangan bertarif rendah (low-cost carrier/ LCC) domestik pada jadwal tertentu. Namun, dia masih belum mengetahui waktu peluncuran insentif tersebut.

Dia hanya menegaskan insentif fiskal diberikan agar menekan ongkos operasional yang menjadi beban maskapai. Hal ini pada gilirannya akan meringankan beban perusahaan penerbangan yang ada di Indonesia.

Seperti diberitakan sebelumnya, insentif fiskal diberikan sebagai respons pemerintah terhadap tingginya harga tiket pesawat terbang, terutama untuk penerbangan domestik. Pasalnya, ada kebutuhan dari maskapai untuk mengerek harga tiket karena membengkaknya biaya operasional.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan bakar jenis avtur juga sempat dinilai menjadi biang kerok. Meskipun otoritas fiskal bersedia mengevaluasi PPN avtur, Darmin sebelumnya menegaskan pembahasan dilakukan lebih luas terkait regulasi beban pajak atas komoditas.

Dalam perkembangan terakhir, insentif akan diarahkan pada jasa persewaan dan perbaikan pesawat, persewaan di luar daerah kepabaenan, dan importasi suku cadang. Insentif fiskal yang diberikan rencana berupa pemangkasan tarif pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra