KENAIKAN HARGA ROKOK

Harga Rokok Naik, Ini Tanggapan DJBC

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 19:14 WIB
Harga Rokok Naik, Ini Tanggapan DJBC (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Isu tarif cukai rokok yang saat ini sedang ramai di berbagai media ternyata baru sebatas perkiraan saja. Pasalnya, hingga kini pemerintah pun masih belum bisa memastikan persentase kenaikannya.

Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan harga rokok di Indonesia lebih tinggi dibandingkan dengan beberapa negara maju seperti Jepang dan Singapura. Perhitungan itu dikalkulasikan berdasar pendapatan dan daya beli masyarakat.

"Harga rokok di Indonesia termasuk harga terendah di dunia. Tapi, harga rokok kita termasuk tertinggi jika ditinjau dari sisi pendapatan dan daya beli masyarakat, sesuai PDB per kapita per harinya," ujarnya di Jakarta, Senin (22/8).

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Ia menambahkan, perbandingan harga rokok Indonesia sebesar 0,8% dari PDB per kapita per hari, sedangkan di Jepang hanya sekitar 0,2% dari PDB per kapita per hari. Dari perbandingan kalkulasi tersebut, terbukti bahwa harga rokok di Indonesia lebih tinggi walaupun dalam nominal memang cukup rendah.

Selain itu, kabar mengenai harga rokok yang mencapai Rp50 ribu per bungkus masih belum bisa dinyatakan pasti. Tim perumus kebijakan cukai rokok tengah mempertimbangkan beberapa aspek yang akan terjadi, baik dampak positif maupun dampak negatif.

Aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan tarif cukai, meliputi kesehatan, target penerimaan cukai sebagai penerimaan negara, melemahnya produsen, dan lapangan kerja. Hal tersebutlah yang menjadi dasar pemerintah merumuskan kebijakan tarif cukai rokok.

Baca Juga:
Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

"Aspek kesehatan merupakan faktor utama kami dalam merumuskan kebijakan cukai rokok, walaupun aspek lainnya pun penting, namun aspek kesehatan yang akan kami prioritaskan," tegasnya.

Ia mengharapkan dengan peningkatan cukai rokok yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam waktu dekat, mampu mencapai target yang ditetapkan dalam rumusan kebijakan cukai dan mampu meminimalisir dampak negatif yang akan terjadi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:00 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

Jumat, 11 Oktober 2024 | 18:45 WIB PROVINSI RIAU

Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik