PEMBAHASAN TARIF CUKAI ROKOK

Harga Rokok Bakal Naik, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Agustus 2016 | 18:15 WIB
Harga Rokok Bakal Naik, Ini Penjelasan Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengeluarkan aturan baru yang mengatur perubahan tarif cukai rokok maupun harga jual eceran rokok.

Hal itu sekaligus menjawab isu kenaikan harga rokok yang belakangan ini kencang berhembus di kalangan masyarakat. Hingga saat ini Kemenkeu masih akan mengkaji kebijakan harga jual eceran dan cukai rokok.

“Kebijakan mengenai harga jual eceran dan cukai rokok dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Cukai dan dalam rangka APBN 2017, sampai saat ini kami masih dalam proses konsultasi dengan berbagai pihak dan nantinya bisa diputuskan sebelum APBN 2017,” jelasnya saat konferensi pers di Aula Djuanda, Kemenkeu, Senin (22/8).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sri Mulyani cukup memahami hasil studi yang dilakukan salah satu pusat kajian ekonomi mengenai sensitivitas kenaikan harga rokok terhadap konsumsi rokok.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan keputusan soal harga jual rokok dan tarif cukai rokok memerlukan pembahasan yang lebih mendalam dan melibatkan banyak pihak.

Kendati demikian, Heru tidak menutup kemungkinan tarif cukai akan naik mengingat pemerintah rutin menaikkan tarif cukai rokok setiap tahunnya.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

“Kalau kita lihat historisnya, rokok memang secara regular naik dan kalau pun 2017 akan naik, kita umumkan 3 bulan di depan. Ini untuk memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyesuaikan,” kata Heru.

Dia mencontohkan di tahun 2015 kenaikan tarif cukai rokok terjadi hingga 11%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?