KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Naik, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$52 Per MT Bulan Ini

Dian Kurniati | Senin, 01 April 2024 | 09:35 WIB
Harga Referensi Naik, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$52 Per MT Bulan Ini

Pekerja mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) ke mobil bak terbuka di areal perkebunan sawit di Kota Bengkulu, Bengkulu, Selasa (27/2/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) mengalami kenaikan sehingga berdampak pada tarif bea keluar yang dikenakan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan harga referensi CPO periode 1-30 April 2024 senilai US$857,62 per metric ton (MT) atau naik 7,3% dari periode bulan sebelumnya senilai US$798,9 per MT. Dengan perkembangan harga referensi tersebut, tarif bea keluar atas ekspor CPO kini naik menjadi US$52 per MT, dari bulan lalu US$33 per MT.

"Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah akan mengenakan bea keluar CPO sebesar US$52/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$90/MT untuk periode April 2024," katanya, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Budi mengatakan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023. Pada kolom 5 lampiran huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar senilai US$52/MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-30 April 2024.

Berdasarkan PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, diatur harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750/MT. Revisi itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.

Dia menjelaskan harga referensi CPO saat ini mengalami kenaikan sehingga menjauhi mendekati ambang batas sebesar US$680/MT. Kenaikan harga referensi CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor di antaranya peningkatan harga minyak nabati di China dan Amerika Serikat.

Baca Juga:
Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

"Peningkatan harga referensi CPO ini dipengaruhi oleh peningkatan harga minyak nabati di Republik Rakyat Tiongkok dan Amerika Serikat, fluktuasi kurs rupiah dan ringgit terhadap dolar AS, peningkatan permintaan untuk biodiesel, serta penurunan produksi di Indonesia," ujarnya.

Sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Februari hingga 24 Maret 2024 pada bursa CPO di Indonesia senilai US$830,85/MT, Bursa CPO di Malaysia US$884,39/MT, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar US$971,6/MT.

Berdasarkan Permendag 46/2022, apabila terdapat perbedaan harga rata rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40, perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Dengan demikian, harga referensi CPO yang ditetapkan bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan harga referensi CPO sebesar US$857,62/MT. Harga referensi CPO tersebut juga sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 416/2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode April 2024.

Di sisi lain, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto kurang sama dengan 25 kilogram dikenakan bea keluar US$0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag 417/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar?

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?