KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$18 Per MT

Dian Kurniati | Senin, 03 Juni 2024 | 10:00 WIB
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$18 Per MT

Pekerja memanen kelapa sawit di PTPN VIII Cibungur, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024). Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan konsumsi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) pada 2024 diperkirakan meningkat mencapai 9,08 persen atau sebesar 25,40 juta ton seiring meningkatnya kebutuhan untuk makanan, biodiesel dan oleochemical. ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat harga minyak kelapa sawit (CPO) mengalami penurunan sehingga berdampak pada tarif bea keluar yang dikenakan.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan harga referensi CPO periode 1-30 Juni 2024 senilai US$778,82 per metric ton (MT) atau turun 11,22% dari periode bulan sebelumnya senilai US$US$877,28 per MT. Dengan perkembangan harga referensi tersebut, tarif bea keluar atas ekspor CPO juga turun menjadi US$18 per MT, dari bulan sebelumnya US$52 per MT.

"Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$18 per MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$75 per MT untuk periode Juni 2024," katanya, dikutip pada Senin (3/6/2024).

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Budi mengatakan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023. Pada kolom 3 lampiran huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar senilai US$18 per MT berlaku berdasarkan harga referensi CPO pada periode 1-30 Juni 2024.

Berdasarkan PMK 39/2022 s.t.d.t.d PMK 71/2023, diatur harga referensi CPO di atas US$680/MT bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750/MT. Revisi dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi.

Dia menjelaskan penurunan harga referensi CPO ini dipengaruhi oleh adanya penurunan harga minyak kedelai dan harga minyak mentah dunia. Selain itu, penurunan harga juga disebabkan oleh produksi yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan.

Baca Juga:
RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Sumber harga untuk penetapan harga referensi CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 April hingga 24 Mei 2024 pada bursa CPO di Indonesia senilai US$735,03/MT, Bursa CPO di Malaysia US$822,61/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar US$923,53/MT.

Berdasarkan Permendag 46/2022, apabila terdapat perbedaan harga rata rata pada 3 sumber harga sebesar lebih dari US$40, perhitungan harga referensi CPO menggunakan rata-rata dari 2 sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Dengan demikian, harga referensi CPO yang ditetapkan bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.

Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan harga referensi CPO sebesar US$778,82/MT. Harga referensi CPO tersebut juga sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 662/2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode Juni 2024.

Di sisi lain, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto kurang sama dengan 25 kilogram dikenakan bea keluar US$0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag 663/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 09:04 WIB PMK 38/2024

Harga CPO Melemah, Tarif Bea Keluar Tetap US$178/MT pada Awal 2025

Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis