KINERJA FISKAL

Harga Minyak Naik, PNBP Migas Terkumpul Rp36,81 Triliun Hingga Mei

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Mei 2024 | 16:00 WIB
Harga Minyak Naik, PNBP Migas Terkumpul Rp36,81 Triliun Hingga Mei

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas tercatat mencapai Rp36,81 triliun hingga 20 Mei 2024. Capaian ini setara dengan 33,42% dari target PNBP yang tertuang dalam APBN 2024, yakni Rp110,15 triliun.

Plt. Dirjen Migas Dadan Kusdiana mengatakan kinerja PNBP sektor migas diyakini akan terus meningkat. Berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, capaian PNBP pada 2025 bahkan diprediksi bisa menyentuh Rp113,3 triliun.

"Perkembangan PNBP sektor minyak dan gas bumi sejak tahun 2020 hingga 2024 terus berfluktuasi, dipengaruhi kenaikan harga minyak dunia dan peningkatan produksi migas nasional," kata Dadan dalam Rapat Dengar Pendapatan dengan Komisi VII DPR, dikutip pada Jumat (29/5/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pada 2020, capaian PNBP migas tercatat senilai Rp69,71 triliun. Kemudian, kinerjanya terus meningkat menjadi Rp97,98 triliun pada 2021 dan meningkat tajam pada 2022, menjadi Rp148,70 triliun. Selanjutnya, kinerja PNBP sektor migas kembali terkoreksi menjadi Rp116,98 triliun pada 2023.

Dadan menambahkan PNBP sektor migas merupakan sumber pendapatan negara yang penting bagi Indonesia. Karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan PNBP sektor migas agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan rakyat Indonesia.

Pemerintah sendiri menyiapkan 6 langkah strategis untuk terus meningkatkan capaian PNBP sektor migas.

Baca Juga:
Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Pertama, menjalankan upaya penyempurnaan regulasi. Kedua, mendorong upaya peningkatan lifting migas. Ketiga, mendorong pelaksanaan kontrak bagi hasil dan pengendalian operasional kegiatan hulu migas antara lain melalui skema bagi hasil pengusahaan hulu migas.

Keempat, meningkatkan monitoring dan evaluasi pengawasan dan transparansi pemanfaatan serta penggalian potensi melalui berbagai macam teknologi.

Kelima, mendukung efektivitas implementasi kebijakan harga gas bumi tertentu atau HGBT sesuai dengan perpres nomor 121 tahun 2020. Terakhir, mendorong digitalisasi proses-proses bisnis. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kamis, 12 Desember 2024 | 13:30 WIB PMK 94/2023

Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:01 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra