PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Tinggi, Target Penerimaan Kanwil Pajak Dipatok Naik

Muhamad Wildan | Senin, 06 Juni 2022 | 12:45 WIB
Harga Komoditas Tinggi, Target Penerimaan Kanwil Pajak Dipatok Naik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan meningkatkan target penerimaan pajak di berbagai kantor wilayah (kanwil). Hal ini diterapkan seiring dengan makin pulihnya perekonomian dan kenaikan harga komoditas.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan harga komoditas telah berdampak positif terhadap penerimaan pajak di sejumlah kanwil, salah satunya Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

"Saya tidak menutup mata harga komoditas betul-betul luar biasa, di tempat Pak Lucas [Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I] tadi disampaikan capaian penerimaan sudah 63%," ujar Suryo dalam Tax Gathering yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Senin (6/6/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Suryo mengatakan target penerimaan pajak pada APBN 2022 disusun pada semester I/2021 dan kala itu pemerintah tidak mengekspektasikan adanya peningkatan harga komoditas yang signifikan. Menyesuaikan kondisi perekonomian saat ini, ujar Suryo, maka target penerimaan pajak perlu ditambah.

Tak hanya faktor ekonomi, penerimaan negara perlu ditingkatkan guna mendanai kebutuhan subsidi BBM dan subsidi listrik. Tambahan subsidi dan kompensasi pada APBN 2022 diperlukan guna menahan harga BBM dan tarif listrik mencapai Rp443,6 triliun.

"Bapak Ibu sekalian di tempat Pak Lukas pasti mengalami peningkatan," ujar Suryo.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Untuk diketahui, penerimaan pajak pada 2022 diekspektasikan bisa mencapai Rp1.450 triliun hingga Rp1.485 triliun, lebih tinggi bila dibandingkan dengan target pada APBN 2022 senilai Rp1.265 triliun.

Pada APBN 2022 yang telah direvisi, target pendapatan negara telah direvisi naik Rp420 triliun dari yang awalnya senilai Rp1.846 triliun menjadi Rp2.266 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?