Ilustrasi. Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/pras.
JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan adanya penurunan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang mendekati ambang batas sebesar US$680 per metric ton, pemerintah menetapkan tarif bea keluar senilai US$52 per metric ton.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan harga referensi CPO periode 1-15 Januari 2023 ditetapkan US$858,96 per metric ton (MT), turun 1,49% dari periode 16-30 Desember 2022 senilai US$871,99 per MT.
"Untuk itu, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$52 per MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$90 per MT untuk periode 1 Januari-15 Januari 2023," katanya, dikutip pada Senin (2/1/2023).
Budi menyebut penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/2022. Pada Kolom 5 Lampiran Huruf C, diatur tarif bea keluar yang berlaku berdasarkan harga referensi CPO.
Harga referensi tersebut juga sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1598/2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Selain itu, minyak goreng dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat neto kurang atau sama dengan 25 kilogram dikenakan bea keluar US$0 per MT dengan penetapan merek. Pembebasan itu sesuai dengan Kepmendag 1599/2022.
Budi menjelaskan penurunan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya terdapat penurunan pasokan akibat musim hujan, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta peningkatan permintaan terhadap minyak nabati pesaing khususnya minyak kedelai.
Melalui PMK 123/2022, kini diatur harga referensi CPO di atas US$680 bakal kena bea keluar, atau lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750. PMK 123/2022 merevisi acuan rentang harga referensi CPO, dari yang sebelumnya diatur dalam PMK 98/2022.
Revisi itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.