TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Turun, Segini Tarif Bea Keluarnya untuk 2 Pekan ke Depan

Dian Kurniati | Senin, 02 Januari 2023 | 14:30 WIB
Harga CPO Turun, Segini Tarif Bea Keluarnya untuk 2 Pekan ke Depan

Ilustrasi. Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan adanya penurunan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang mendekati ambang batas sebesar US$680 per metric ton, pemerintah menetapkan tarif bea keluar senilai US$52 per metric ton.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan harga referensi CPO periode 1-15 Januari 2023 ditetapkan US$858,96 per metric ton (MT), turun 1,49% dari periode 16-30 Desember 2022 senilai US$871,99 per MT.

"Untuk itu, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$52 per MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$90 per MT untuk periode 1 Januari-15 Januari 2023," katanya, dikutip pada Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Budi menyebut penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123/2022. Pada Kolom 5 Lampiran Huruf C, diatur tarif bea keluar yang berlaku berdasarkan harga referensi CPO.

Harga referensi tersebut juga sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1598/2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Selain itu, minyak goreng dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat neto kurang atau sama dengan 25 kilogram dikenakan bea keluar US$0 per MT dengan penetapan merek. Pembebasan itu sesuai dengan Kepmendag 1599/2022.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Budi menjelaskan penurunan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya terdapat penurunan pasokan akibat musim hujan, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta peningkatan permintaan terhadap minyak nabati pesaing khususnya minyak kedelai.

Melalui PMK 123/2022, kini diatur harga referensi CPO di atas US$680 bakal kena bea keluar, atau lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750. PMK 123/2022 merevisi acuan rentang harga referensi CPO, dari yang sebelumnya diatur dalam PMK 98/2022.

Revisi itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra