THAILAND

Harga BBM Naik, Negara Ini Beri Diskon Pajak untuk Taksi Hingga Ojek

Dian Kurniati | Kamis, 18 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Harga BBM Naik, Negara Ini Beri Diskon Pajak untuk Taksi Hingga Ojek

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memberikan potongan pajak untuk beberapa jenis kendaraan angkutan umum seperti taksi dan ojek.

Juru bicara pemerintah Thanakorn Wangboonkongchana mengatakan kebijakan itu dilakukan di tengah kenaikan harga minyak dunia akibat perang Rusia-Ukraina. Menurutnya, keputusan itu juga telah diambil dalam rapat kabinet yang dipimpin Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha.

"Kebijakan ini akan meringankan beban dan mengurangi biaya bagi pengemudi angkutan umum," katanya, dikutip pada Kamis (17/8/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Thanakorn mengatakan kenaikan harga minyak dunia telah memberikan dampak buruk bagi Thailand, yang mengimpor 75% kebutuhan bahan bakarnya. Pada pengusaha atau pengemudi angkutan umum, kenaikan harga bahan bakar juga turut menyebabkan lonjakan biaya operasional.

Menurutnya, kabinet telah memutuskan untuk memberikan pengurangan 90% atas pajak tahunan kendaraan bermotor untuk 3 jenis transportasi umum. Kebijakan ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak pada 1 Oktober 2022 hingga 30 September 2022.

Pada kendaraan taksi dalam kategori berat 1.300 kilogram, pajak yang dibayarkan akan turun dari normalnya 685 baht atau Rp285.200, menjadi hanya 68,5 baht atau Rp28.523. Sedangkan untuk taksi dengan berat 2.000 kilogram, pajak yang dibayarkan senilai 106 baht atau Rp44.130, bukan 1.060 baht atau Rp441.300.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Kemudian pada tuk-tuk seberat 500 kilogram, memperoleh potongan pajak dari normalnya 185 baht atau Rp77.000 menjadi hanya 18,5 baht atau Rp7.700. Adapun pada ojek, hanya perlu membayar pajak 10 baht atau Rp4.150, dari normalnya 100 baht atau Rp41.639.

Dengan diskon pajak itu, Thanakorn menyebut pemerintah akan kehilangan potensi penerimaan 70,25 juta baht atau Rp29,25 miliar. Hal itu juga bakal berdampak pada penerimaan yang dikumpulkan oleh pemerintah daerah.

Di sisi lain, pemerintah juga telah memberikan bantuan senilai 5.000 baht atau Rp2,08 juta kepada 16.694 pengemudi angkutan umum di 29 provinsi di Thailand.

"Ini termasuk 12.918 pengemudi taksi dan 3.776 pengemudi ojek," ujarnya dilansir thestar.com.my. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024