THAILAND

Harga BBM Naik, Negara Ini Beri Diskon Pajak untuk Taksi Hingga Ojek

Dian Kurniati | Kamis, 18 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Harga BBM Naik, Negara Ini Beri Diskon Pajak untuk Taksi Hingga Ojek

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memberikan potongan pajak untuk beberapa jenis kendaraan angkutan umum seperti taksi dan ojek.

Juru bicara pemerintah Thanakorn Wangboonkongchana mengatakan kebijakan itu dilakukan di tengah kenaikan harga minyak dunia akibat perang Rusia-Ukraina. Menurutnya, keputusan itu juga telah diambil dalam rapat kabinet yang dipimpin Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha.

"Kebijakan ini akan meringankan beban dan mengurangi biaya bagi pengemudi angkutan umum," katanya, dikutip pada Kamis (17/8/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Thanakorn mengatakan kenaikan harga minyak dunia telah memberikan dampak buruk bagi Thailand, yang mengimpor 75% kebutuhan bahan bakarnya. Pada pengusaha atau pengemudi angkutan umum, kenaikan harga bahan bakar juga turut menyebabkan lonjakan biaya operasional.

Menurutnya, kabinet telah memutuskan untuk memberikan pengurangan 90% atas pajak tahunan kendaraan bermotor untuk 3 jenis transportasi umum. Kebijakan ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak pada 1 Oktober 2022 hingga 30 September 2022.

Pada kendaraan taksi dalam kategori berat 1.300 kilogram, pajak yang dibayarkan akan turun dari normalnya 685 baht atau Rp285.200, menjadi hanya 68,5 baht atau Rp28.523. Sedangkan untuk taksi dengan berat 2.000 kilogram, pajak yang dibayarkan senilai 106 baht atau Rp44.130, bukan 1.060 baht atau Rp441.300.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Kemudian pada tuk-tuk seberat 500 kilogram, memperoleh potongan pajak dari normalnya 185 baht atau Rp77.000 menjadi hanya 18,5 baht atau Rp7.700. Adapun pada ojek, hanya perlu membayar pajak 10 baht atau Rp4.150, dari normalnya 100 baht atau Rp41.639.

Dengan diskon pajak itu, Thanakorn menyebut pemerintah akan kehilangan potensi penerimaan 70,25 juta baht atau Rp29,25 miliar. Hal itu juga bakal berdampak pada penerimaan yang dikumpulkan oleh pemerintah daerah.

Di sisi lain, pemerintah juga telah memberikan bantuan senilai 5.000 baht atau Rp2,08 juta kepada 16.694 pengemudi angkutan umum di 29 provinsi di Thailand.

"Ini termasuk 12.918 pengemudi taksi dan 3.776 pengemudi ojek," ujarnya dilansir thestar.com.my. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?