THAILAND

Harga BBM Naik, Negara Ini Beri Diskon Pajak untuk Taksi Hingga Ojek

Dian Kurniati | Kamis, 18 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Harga BBM Naik, Negara Ini Beri Diskon Pajak untuk Taksi Hingga Ojek

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memberikan potongan pajak untuk beberapa jenis kendaraan angkutan umum seperti taksi dan ojek.

Juru bicara pemerintah Thanakorn Wangboonkongchana mengatakan kebijakan itu dilakukan di tengah kenaikan harga minyak dunia akibat perang Rusia-Ukraina. Menurutnya, keputusan itu juga telah diambil dalam rapat kabinet yang dipimpin Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha.

"Kebijakan ini akan meringankan beban dan mengurangi biaya bagi pengemudi angkutan umum," katanya, dikutip pada Kamis (17/8/2022).

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Thanakorn mengatakan kenaikan harga minyak dunia telah memberikan dampak buruk bagi Thailand, yang mengimpor 75% kebutuhan bahan bakarnya. Pada pengusaha atau pengemudi angkutan umum, kenaikan harga bahan bakar juga turut menyebabkan lonjakan biaya operasional.

Menurutnya, kabinet telah memutuskan untuk memberikan pengurangan 90% atas pajak tahunan kendaraan bermotor untuk 3 jenis transportasi umum. Kebijakan ini berlaku bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak pada 1 Oktober 2022 hingga 30 September 2022.

Pada kendaraan taksi dalam kategori berat 1.300 kilogram, pajak yang dibayarkan akan turun dari normalnya 685 baht atau Rp285.200, menjadi hanya 68,5 baht atau Rp28.523. Sedangkan untuk taksi dengan berat 2.000 kilogram, pajak yang dibayarkan senilai 106 baht atau Rp44.130, bukan 1.060 baht atau Rp441.300.

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kemudian pada tuk-tuk seberat 500 kilogram, memperoleh potongan pajak dari normalnya 185 baht atau Rp77.000 menjadi hanya 18,5 baht atau Rp7.700. Adapun pada ojek, hanya perlu membayar pajak 10 baht atau Rp4.150, dari normalnya 100 baht atau Rp41.639.

Dengan diskon pajak itu, Thanakorn menyebut pemerintah akan kehilangan potensi penerimaan 70,25 juta baht atau Rp29,25 miliar. Hal itu juga bakal berdampak pada penerimaan yang dikumpulkan oleh pemerintah daerah.

Di sisi lain, pemerintah juga telah memberikan bantuan senilai 5.000 baht atau Rp2,08 juta kepada 16.694 pengemudi angkutan umum di 29 provinsi di Thailand.

"Ini termasuk 12.918 pengemudi taksi dan 3.776 pengemudi ojek," ujarnya dilansir thestar.com.my. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi