PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Harapannya, Insentif Pajak Mobil Bisa Naikkan Penerimaan BBNKB

Dian Kurniati | Jumat, 09 April 2021 | 09:56 WIB
Harapannya, Insentif Pajak Mobil Bisa Naikkan Penerimaan BBNKB

Ilustrasi. 

BANJARBARU, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil ditanggung pemerintah (DTP) bisa ikut menaikkan penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah Kalsel Rustamaji mengatakan insentif tersebut akan menaikkan penjualan mobil di daerah. Pada proses pembeliannya juga perlu melakukan balik nama kendaraan. Sayangnya setelah sebulan insentif PPnBM mobil DTP berlaku, dampaknya pada penerimaan BBNKB Kalsel belum begitu terasa.

“Kebijakan terhadap pembebasan PPnBM untuk mobil di bawah kapasitas 1.500 cc, khususnya di Kalsel, ternyata belum terasa," katanya, dikutip pada Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Rustamaji mengatakan penerimaan BBNKB di Kalsel pada kuartal I/2021 masih mengalami kontraksi 26,70%. Dia menyebut penerimaannya hanya Rp94 miliar, sedangkan pada periode yang sama 2020 mencapai Rp129 miliar.

Menurutnya, penerimaan BBNKB tersebut telah terhimpun dari seluruh Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat di Kalsel. Penerimaan BBNKB dari semua UPPD Samsat belum menunjukkan kenaikan karena balik nama pada pembelian mobil baru.

Seperti dilansir kalselpos.com, Rustam tetap berharap insentif PPnBM DTP bisa berdampak pada kenaikan penerimaan BBNKB pada bulan-bulan berikutnya. Apalagi, pemerintah telah memutuskan perluasan insentif itu untuk mobil berkapasitas hingga 2.500 cc.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021 mengatur insentif PPnBM DTP berlaku untuk empat jenis mobil. Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Insentif pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Terakhir, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentif diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN