PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Harapannya, Insentif Pajak Mobil Bisa Naikkan Penerimaan BBNKB

Dian Kurniati | Jumat, 09 April 2021 | 09:56 WIB
Harapannya, Insentif Pajak Mobil Bisa Naikkan Penerimaan BBNKB

Ilustrasi. 

BANJARBARU, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada mobil ditanggung pemerintah (DTP) bisa ikut menaikkan penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah Kalsel Rustamaji mengatakan insentif tersebut akan menaikkan penjualan mobil di daerah. Pada proses pembeliannya juga perlu melakukan balik nama kendaraan. Sayangnya setelah sebulan insentif PPnBM mobil DTP berlaku, dampaknya pada penerimaan BBNKB Kalsel belum begitu terasa.

“Kebijakan terhadap pembebasan PPnBM untuk mobil di bawah kapasitas 1.500 cc, khususnya di Kalsel, ternyata belum terasa," katanya, dikutip pada Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Rustamaji mengatakan penerimaan BBNKB di Kalsel pada kuartal I/2021 masih mengalami kontraksi 26,70%. Dia menyebut penerimaannya hanya Rp94 miliar, sedangkan pada periode yang sama 2020 mencapai Rp129 miliar.

Menurutnya, penerimaan BBNKB tersebut telah terhimpun dari seluruh Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat di Kalsel. Penerimaan BBNKB dari semua UPPD Samsat belum menunjukkan kenaikan karena balik nama pada pembelian mobil baru.

Seperti dilansir kalselpos.com, Rustam tetap berharap insentif PPnBM DTP bisa berdampak pada kenaikan penerimaan BBNKB pada bulan-bulan berikutnya. Apalagi, pemerintah telah memutuskan perluasan insentif itu untuk mobil berkapasitas hingga 2.500 cc.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.010/2021 mengatur insentif PPnBM DTP berlaku untuk empat jenis mobil. Pertama, mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

Kedua, kendaraan untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Insentif pada 2 jenis kendaraan tersebut berlaku dalam 3 tahap, yakni diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April hingga Mei 2021, diskon 50% pada Juni hingga Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September hingga Desember 2021.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Ketiga, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentifnya terdiri atas dua tahap, yakni diskon PPnBM 50% untuk masa pajak April hingga Agustus 2021 dan diskon 25% pada September hingga Desember 2021.

Terakhir, mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentif diberikan dalam 2 tahap, yakni diskon 25% pada April hingga Agustus 2021 dan diskon 12,5% pada September hingga Desember 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China