INSENTIF PAJAK

Hanya Wajib Pajak Patuh yang Dapat Menikmati Insentif Ini

Dian Kurniati | Minggu, 08 Mei 2022 | 08:30 WIB
Hanya Wajib Pajak Patuh yang Dapat Menikmati Insentif Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus mendorong wajib pajak badan memanfaatkan insentif supertax deduction untuk kegiatan vokasi.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Banten Dedi Kusnadi mengatakan pemerintah memberikan insentif supertax deduction atau pengurangan penghasilan bruto hingga 200% atas pengeluaran dunia usaha untuk kegiatan vokasi.

Namun demikian, dia menegaskan hanya wajib pajak patuh yang dapat menikmati fasilitas tersebut. Hal ini dikarenakan dalam prosesnya, ada syarat bagi wajib pajak untuk melampirkan surat keterangan fiskal (SKF) yang akan diperiksa petugas.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"SKF kan isinya apakah wajib pajak punya tunggakan atau tidak, SPT sudah masuk atau belum. Jadi, hanya wajib pajak patuh yang bisa memperoleh fasilitas ini," katanya dalam video dialog yang diunggah akun Youtube Kanwil DJP Banten, dikutip pada Minggu (8/5/2022).

Dedi mengatakan terdapat sejumlah keuntungan yang akan diperoleh wajib pajak badan ketika melakukan kegiatan vokasi. Selain memperoleh sumber daya manusia yang andal, biaya atas kegiatan vokasi juga dapat diklaim sebagai pengurang penghasilan bruto.

Dia menjelaskan PP 45/2019 dan PMK 128/2019 mengatur pemberian supertax deduction untuk kegiatan pelatihan dan vokasi hingga 200%. Pengusaha dapat berperan aktif melaksanakan program pendidikan vokasi agar menghasilkan peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Insentif supertax deduction dapat diberikan kepada wajib pajak badan yang telah bekerja sama dengan pendidikan vokasi untuk melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Selain itu, wajib pajak badan tersebut juga harus tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini dibuktikan melalui SKF yang dapat diurus secara online pada kanal DJP. Dedi menegaskan proses pengurusan SKF juga mudah dan cepat. DJP dapat menerbitkan SKF dalam waktu rata-rata 1 hari. Namun, jika pengajuan padat, prosesnya paling lama 3 hari.

Wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Nantinya, sistem bakal mengirim notifikasi yang memberitahukan wajib pajak tersebut memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat memperoleh insentif.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

"Jika syarat sudah lengkap, wajib pajak badan dalam negeri bisa mengakses laman OSS. Mereka kan sudah familier, tidak usah diajari lagi," ujarnya.

Adapun biaya yang dapat diklaim antara lain biaya untuk penyediaan fasilitas fisik khusus, uang saku peserta, honor instruktur, biaya barang dan bahan, serta biaya sertifikasi kompetensi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra