KOTA TARAKAN

Hanya Tembus 67,5%, Pemkot Ini Gagal Capai Target PAD

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juli 2017 | 13:38 WIB
Hanya Tembus 67,5%, Pemkot Ini Gagal Capai Target PAD

TARAKAN, DDTCNews – Pemkot Tarakan gagal mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang tahun 2016. Hal ini diungkapkan Wali Kota Tarakan dalam melaporkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 kepada DPRD. Wali Kota Tarakan Sofian Raga mengatakan Pemerintah Kota Tarakan menetapkan target PAD pada 2016 sebesar Rp92,11 miliar. Namun, realisasi PAD secara keseluruhan masih cukup jauh dari target tersebut. "Realisasi PAD Tarakan hanya mencapai Rp62,19 miliar atau berkisar 67,51% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp92,11 miliar untuk tahun 2016. PAD itu diperoleh dari penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan sumber PAD lainnya yang sah," ujarnya di Gedung DPRD Tarakan, Selasa (4/7). Untuk pendapatan dana transfer yang ditetapkan sebesar Rp909,38 miliar dan dapat direalisasikan Rp918,07 atau mencapai 100,95%. Sedangkan pendapatan lainnya yang sah telah dianggarkan sebesar Rp34,34 miliar dengan realisasi sebesar Rp34,22 miliar atau mencapai 99,65%. "Kemudian dari sisi kinerja pendapatan daerah tahun 2016 yang dipatok sebesar Rp1,03 triliun, Pemkot Tarakan hanya berhasil merealisasikannya sebesar Rp1,01 triliun atau mencapai 97,94%," ungkapnya. Kemudian secara garis besar, anggaran belanja dan Transfer Daerah Kota Tarakan tahun anggaran 2016 sebesar Rp1,35 triliun, sedangkan realisasinya sebesar Rp926,79 miliar atau sebesar 68,87%. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), anggaran tahun 2016 terdapat surplus anggaran sebesar Rp87,69 miliar. "Namun dari pembiayaan daerah neto bernilai negatif sebesar Rp73,20 miliar dikarenakan pada sisi penerimaan terdapat SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp22,71 miliar," katanya seperti dilansir kaltara.prokal.co. Adapun Sofian menjelaskan laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih neraca, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemkot Tarakan, mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini tersebut menunjukan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai standar akuntansi pemerintahan," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN