KOTA TARAKAN

Hanya Tembus 67,5%, Pemkot Ini Gagal Capai Target PAD

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Juli 2017 | 13:38 WIB
Hanya Tembus 67,5%, Pemkot Ini Gagal Capai Target PAD

TARAKAN, DDTCNews – Pemkot Tarakan gagal mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang tahun 2016. Hal ini diungkapkan Wali Kota Tarakan dalam melaporkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016 kepada DPRD. Wali Kota Tarakan Sofian Raga mengatakan Pemerintah Kota Tarakan menetapkan target PAD pada 2016 sebesar Rp92,11 miliar. Namun, realisasi PAD secara keseluruhan masih cukup jauh dari target tersebut. "Realisasi PAD Tarakan hanya mencapai Rp62,19 miliar atau berkisar 67,51% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp92,11 miliar untuk tahun 2016. PAD itu diperoleh dari penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan sumber PAD lainnya yang sah," ujarnya di Gedung DPRD Tarakan, Selasa (4/7). Untuk pendapatan dana transfer yang ditetapkan sebesar Rp909,38 miliar dan dapat direalisasikan Rp918,07 atau mencapai 100,95%. Sedangkan pendapatan lainnya yang sah telah dianggarkan sebesar Rp34,34 miliar dengan realisasi sebesar Rp34,22 miliar atau mencapai 99,65%. "Kemudian dari sisi kinerja pendapatan daerah tahun 2016 yang dipatok sebesar Rp1,03 triliun, Pemkot Tarakan hanya berhasil merealisasikannya sebesar Rp1,01 triliun atau mencapai 97,94%," ungkapnya. Kemudian secara garis besar, anggaran belanja dan Transfer Daerah Kota Tarakan tahun anggaran 2016 sebesar Rp1,35 triliun, sedangkan realisasinya sebesar Rp926,79 miliar atau sebesar 68,87%. Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), anggaran tahun 2016 terdapat surplus anggaran sebesar Rp87,69 miliar. "Namun dari pembiayaan daerah neto bernilai negatif sebesar Rp73,20 miliar dikarenakan pada sisi penerimaan terdapat SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp22,71 miliar," katanya seperti dilansir kaltara.prokal.co. Adapun Sofian menjelaskan laporan keuangan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih neraca, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemkot Tarakan, mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini tersebut menunjukan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai standar akuntansi pemerintahan," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal