PROVINSI SUMATERA UTARA

Hanya Sebulan, Gubernur Ini Berikan Pemutihan Pajak, Mau Ikut?

Dian Kurniati | Selasa, 20 Oktober 2020 | 11:53 WIB
Hanya Sebulan, Gubernur Ini Berikan Pemutihan Pajak, Mau Ikut?

Seorang warga pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang Operasi Yustisi disaksikan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi (kelima kiri) Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Irwansyah (keenam kiri) dan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin (keempat kiri) di Medan, Sumut, Selasa (15/9/2020). Gubernur Sumut memberikan stimulus pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor mulai 19 Oktober hingga 14 November 2020. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

MEDAN, DDTCNews - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi memberikan stimulus berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Riswan mengatakan Edy telah menuangkan kebijakan pemutihan pajak itu dalam Peraturan Gubernur No. 45/2020. Menurutnya, kebijakan itu untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak yang terdampak Covid-19.

"Terkait dengan masa pandemi Covid-19, kami berupaya memberikan stimulus kepada masyarakat. Mungkin dengan kondisi yang ada, masyarakat menunda pembayaran pajaknya," katanya, seperti dikutip Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Risman mengatakan program pemutihan tersebut berlaku sejak 19 Oktober hingga 14 November 2020. Menurutnya, program pemutihan tersebut berupa pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.

Dia berharap wajib pajak beramai-ramai memanfaatkan insentif tersebut. Selain meringankan masyarakat, dia menilai program pemutihan juga berpotensi meningkatkan penerimaan pajak daerah yang seret akibat pandemi.

BPPRD Sumut mencatat realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga Mei 2020 hanya Rp720,89 miliar atau 34,75% dari target Rp2,07 triliun. Sementara pada BBNKB, realisasi penerimaannya hanya Rp479,26 miliar atau 31,1% dari target Rp1,54 triliun.

Baca Juga:
Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program pemutihan, dapat mendatangi kantor Samsat yang buka setiap hari kerja. Pada Senin-Kamis, kantor Samsat buka pukul 09.00-14.00 WIB, sedangkan pada Jumat pukul 09.00-12.00 WIB, dan Sabtu pada pukul 09.00-13.00 WIB.

Risman memastikan pelayanan di kantor Samsat telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penularan Covid-19. Petugas dan pengunjung wajib mengenakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki kantor, dan menjaga jarak.

"Untuk menjaga pelaksanaan ini bisa berjalan baik dan lancar, kami sangat menekankan bagaimana ruang pelayanan itu steril. Setiap hari harus disterilisasi secara berkala, serta ada pengaturan jumlah pengunjung," ujarnya, dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Kabid PKB BPPRD Sumut Syaiful Bahri menambahkan masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak melalui layanan mobil samsat keliling.

Selama pandemi, BPPRD Sumut mengoperasikan 11 unit bus layanan yang tersebar di sejumlah titik. Selain itu, ada pembukaan lokasi pendukung layanan Samsat di lahan RS PTPN II, yang berlokasi di Jalan Putri Hijau Medan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi