PROVINSI DKI JAKARTA

Hanya Pelat Kuning yang Dapat Diskon PKB 50%, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Selasa, 15 Desember 2020 | 17:01 WIB
Hanya Pelat Kuning yang Dapat Diskon PKB 50%, Ini Alasannya

Sejumlah pengendara sepeda motor berada di tengah kemacetan di Tol Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Pemprov DKI Jakarta hanya memberikan fasilitas keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) 50% untuk kendaraan bermotor untuk angkutan orang berdasar kepemilikan izin. (ANTARA FOTO/Fauzan/aww)
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya memberikan fasilitas keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50% untuk kendaraan bermotor untuk angkutan orang berdasarkan kepemilikan izin atau hanya kendaraan berpelat kuning.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan sektor transportasi seperti angkutan umum sangat terdampak oleh resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Kami memberikan relaksasi agar tetap bisa berjalan di kondisi sulit ini dan tidak menambah tingkat pengangguran terbuka, karena pekerja di sektor transportasi publik rawan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar Tsani, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:
Jasa Angkutan Umum di Air yang Penuhi Ketentuan Ini Tidak Bebas PPN

Dengan demikian, transportasi online baik taksi online maupun ojek online bukan objek pajak yang bisa mendapatkan fasilitas terbaru yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 115/2020 ini.

Tsani menerangkan mengingat mobil dan sepeda motor yang digunakan untuk transportasi online tidak berpelat kuning, maka pemanfaatan kendaraan tersebut tidak hanya untuk angkutan umum.

"Ojek online tidak termasuk karena peruntukannya tidak semata-mata untuk angkutan umum sehingga akan menyulitkan proses identifikasi objek pajak jika diberikan [keringanan pajak]," ujarnya..

Baca Juga:
Fasilitas Bebas PPN untuk Jasa Angkutan Umum di Air

Merujuk pada Pasal 2 Pergub No. 115/2020, diskon PKB sebesar 50% atas kendaraan angkutan umum diberikan secara jabatan untuk ketetapan PKB tahun pajak 2020.

Keringanan pajak hanya diberikan sepanjang wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun pajak sebelumnya. Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi bagi PKB terutang pada tahun-tahun pajak sebelumnya.

Selain PKB, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 20%. Tidak seperti diskon PKB, diskon PBB berlaku secara umum dan tidak terbatas pada sektor-sektor tertentu.

Baca Juga:
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Anies Yakin MK Ambil Langkah Berani

Selain fasilitas PKB dan PBB, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, hingga pajak reklame.

Fasilitas ini akan diberikan kepada wajib pajak dan penanggung pajak yang melunasi pajak terutang paling lambat hingga 30 Desember 2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 21 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Fasilitas Bebas PPN untuk Jasa Angkutan Umum di Air

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra