Sejumlah pengendara sepeda motor berada di tengah kemacetan di Tol Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Pemprov DKI Jakarta hanya memberikan fasilitas keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) 50% untuk kendaraan bermotor untuk angkutan orang berdasar kepemilikan izin. (ANTARA FOTO/Fauzan/aww)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya memberikan fasilitas keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50% untuk kendaraan bermotor untuk angkutan orang berdasarkan kepemilikan izin atau hanya kendaraan berpelat kuning.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan sektor transportasi seperti angkutan umum sangat terdampak oleh resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Kami memberikan relaksasi agar tetap bisa berjalan di kondisi sulit ini dan tidak menambah tingkat pengangguran terbuka, karena pekerja di sektor transportasi publik rawan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar Tsani, Selasa (15/12/2020).
Dengan demikian, transportasi online baik taksi online maupun ojek online bukan objek pajak yang bisa mendapatkan fasilitas terbaru yang diberikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No. 115/2020 ini.
Tsani menerangkan mengingat mobil dan sepeda motor yang digunakan untuk transportasi online tidak berpelat kuning, maka pemanfaatan kendaraan tersebut tidak hanya untuk angkutan umum.
"Ojek online tidak termasuk karena peruntukannya tidak semata-mata untuk angkutan umum sehingga akan menyulitkan proses identifikasi objek pajak jika diberikan [keringanan pajak]," ujarnya..
Merujuk pada Pasal 2 Pergub No. 115/2020, diskon PKB sebesar 50% atas kendaraan angkutan umum diberikan secara jabatan untuk ketetapan PKB tahun pajak 2020.
Keringanan pajak hanya diberikan sepanjang wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun pajak sebelumnya. Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi bagi PKB terutang pada tahun-tahun pajak sebelumnya.
Selain PKB, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 20%. Tidak seperti diskon PKB, diskon PBB berlaku secara umum dan tidak terbatas pada sektor-sektor tertentu.
Selain fasilitas PKB dan PBB, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, hingga pajak reklame.
Fasilitas ini akan diberikan kepada wajib pajak dan penanggung pajak yang melunasi pajak terutang paling lambat hingga 30 Desember 2020. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.