PP 49/2022

Jasa Angkutan Umum di Air yang Penuhi Ketentuan Ini Tidak Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Agustus 2024 | 17:00 WIB
Jasa Angkutan Umum di Air yang Penuhi Ketentuan Ini Tidak Bebas PPN

Ilustrasi. Penumpang berjalan turun dari kapal ferry KMP Aceh Hebat 2 saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheu, Banda Aceh, Aceh, Selasa (9/7/2024). ANTARA FOTO/Khalis Surry/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Jasa angkutan umum di air merupakan salah satu jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN. Namun demikian, terdapat jenis jasa angkutan umum di air yang dikecualikan.

Merujuk pada Pasal 20 ayat (5) PP 49/2022, jasa angkutan dengan perjanjian sewa atau carter kapal tidak termasuk dalam jasa yang bebas PPN. Begitu juga kapal yang dipakai hanya untuk mengangkut muatan barang milik 1 pihak dan/atau untuk mengangkut orang dalam 1 perjalanan.

“Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tidak termasuk tiket, bill of lading, konosemen, dokumen pengangkutan di air, karcis, atau bukti pembayaran jasa angkutan penumpang kapal,” bunyi penggalan Pasal 20 ayat (6) PP 49/2022, dikutip pada Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai informasi, jasa angkutan umum di air merupakan JKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN.

Merujuk pada Pasal 20 ayat (1) PP 49/2022, jasa angkutan umum di air meliputi jasa: angkutan umum di laut; angkutan umum di sungai dan danau; dan angkutan umum penyeberangan.

Jasa angkutan umum di laut merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal dalam 1 perjalanan atau lebih dari 1 perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, jasa angkutan umum di sungai dan danau merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran.

Lalu, jasa angkutan umum penyeberangan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra