KABUPATEN SELUMA

Hanya Oktober Ini, Pajak Kendaraan Diputihkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2016 | 21:01 WIB
Hanya Oktober Ini, Pajak Kendaraan Diputihkan Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Foto: DDTCNews)

SELUMA TIMUR, DDTCNews – Pada bulan Oktober ini, Pemkab Seluma Timur, Bengkulu, akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor, tetapi hanya untuk kendaraan tahun 2011 ke bawah. Pemutihan denda pajak ini tidak berlaku setelah 31 Oktober 2016.

“Pemutihan ini berlaku pada pajak dan denda sehingga pemilik kendaraan hanya membayar pajak kendaraan tahun berjalan saja. Sekalipun telah menunggak selama 4 sampai 5 tahun,” tegas Kepala Unit Pelayanan Pajak Provinsi (UPPP) Seluma Markoni, baru-baru ini.

Dia mengatakan pemutihan ini bermanfaat bagi warga. Karena tidak dibebankan lagi untuk membayar tunggakan pajak kendaraan. Hanya membayar pajak tahun berjalan saja. Terkecuali pada pencetakan plat kendaraan tetap dikenakan biaya untuk pembelian material pencetakan.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Berdasarkan data terakhir, terdapat 2.608 unit kendaraan roda empat yang menunggak pajak. Sedangkan untuk kendaraan roda dua berjumlah 39.124 unit kendaraan roda dua yang tidak membayar pajak setiap tahun.

“Jumlah inilah yang akan dikurangi dengan adanya program pemutihan bagi kendaraan tahun rakitan 2011 ke atas,” ujarnya.

Markoni menambahkan, jumlah tunggakan pajak kendaraan tersebut telah termasuk seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Seluma. Dengan pemutihan ini Pemkab Seluma untung tidak perlu banyak mengeluarkan uang untuk melakukan pembaayaran pajak yang menunggak.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

"Jadi Pemkab Seluma juga harus memanfaatkan momen pemutihan pajak ini,” katanya seperti dilansir bengkuluekspress.com.

Untuk menyukseskan program ini, kata Markoni, segala sesuatunya sudah dipersiapkan, termasuk memilah-milah jumlah kendaraan yang telah menunggak pajak lebih dari dua tahun dan lebih. Adapun, untuk pelayanan tetap berjalan seperti biasanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’