KABUPATEN SELUMA

Hanya Oktober Ini, Pajak Kendaraan Diputihkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2016 | 21:01 WIB
Hanya Oktober Ini, Pajak Kendaraan Diputihkan Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Foto: DDTCNews)

SELUMA TIMUR, DDTCNews – Pada bulan Oktober ini, Pemkab Seluma Timur, Bengkulu, akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor, tetapi hanya untuk kendaraan tahun 2011 ke bawah. Pemutihan denda pajak ini tidak berlaku setelah 31 Oktober 2016.

“Pemutihan ini berlaku pada pajak dan denda sehingga pemilik kendaraan hanya membayar pajak kendaraan tahun berjalan saja. Sekalipun telah menunggak selama 4 sampai 5 tahun,” tegas Kepala Unit Pelayanan Pajak Provinsi (UPPP) Seluma Markoni, baru-baru ini.

Dia mengatakan pemutihan ini bermanfaat bagi warga. Karena tidak dibebankan lagi untuk membayar tunggakan pajak kendaraan. Hanya membayar pajak tahun berjalan saja. Terkecuali pada pencetakan plat kendaraan tetap dikenakan biaya untuk pembelian material pencetakan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Berdasarkan data terakhir, terdapat 2.608 unit kendaraan roda empat yang menunggak pajak. Sedangkan untuk kendaraan roda dua berjumlah 39.124 unit kendaraan roda dua yang tidak membayar pajak setiap tahun.

“Jumlah inilah yang akan dikurangi dengan adanya program pemutihan bagi kendaraan tahun rakitan 2011 ke atas,” ujarnya.

Markoni menambahkan, jumlah tunggakan pajak kendaraan tersebut telah termasuk seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Seluma. Dengan pemutihan ini Pemkab Seluma untung tidak perlu banyak mengeluarkan uang untuk melakukan pembaayaran pajak yang menunggak.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

"Jadi Pemkab Seluma juga harus memanfaatkan momen pemutihan pajak ini,” katanya seperti dilansir bengkuluekspress.com.

Untuk menyukseskan program ini, kata Markoni, segala sesuatunya sudah dipersiapkan, termasuk memilah-milah jumlah kendaraan yang telah menunggak pajak lebih dari dua tahun dan lebih. Adapun, untuk pelayanan tetap berjalan seperti biasanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra