KABUPATEN SELUMA

Hanya Oktober Ini, Pajak Kendaraan Diputihkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Oktober 2016 | 21:01 WIB
Hanya Oktober Ini, Pajak Kendaraan Diputihkan Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Foto: DDTCNews)

SELUMA TIMUR, DDTCNews – Pada bulan Oktober ini, Pemkab Seluma Timur, Bengkulu, akan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor, tetapi hanya untuk kendaraan tahun 2011 ke bawah. Pemutihan denda pajak ini tidak berlaku setelah 31 Oktober 2016.

“Pemutihan ini berlaku pada pajak dan denda sehingga pemilik kendaraan hanya membayar pajak kendaraan tahun berjalan saja. Sekalipun telah menunggak selama 4 sampai 5 tahun,” tegas Kepala Unit Pelayanan Pajak Provinsi (UPPP) Seluma Markoni, baru-baru ini.

Dia mengatakan pemutihan ini bermanfaat bagi warga. Karena tidak dibebankan lagi untuk membayar tunggakan pajak kendaraan. Hanya membayar pajak tahun berjalan saja. Terkecuali pada pencetakan plat kendaraan tetap dikenakan biaya untuk pembelian material pencetakan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berdasarkan data terakhir, terdapat 2.608 unit kendaraan roda empat yang menunggak pajak. Sedangkan untuk kendaraan roda dua berjumlah 39.124 unit kendaraan roda dua yang tidak membayar pajak setiap tahun.

“Jumlah inilah yang akan dikurangi dengan adanya program pemutihan bagi kendaraan tahun rakitan 2011 ke atas,” ujarnya.

Markoni menambahkan, jumlah tunggakan pajak kendaraan tersebut telah termasuk seluruh kendaraan dinas milik Pemkab Seluma. Dengan pemutihan ini Pemkab Seluma untung tidak perlu banyak mengeluarkan uang untuk melakukan pembaayaran pajak yang menunggak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Jadi Pemkab Seluma juga harus memanfaatkan momen pemutihan pajak ini,” katanya seperti dilansir bengkuluekspress.com.

Untuk menyukseskan program ini, kata Markoni, segala sesuatunya sudah dipersiapkan, termasuk memilah-milah jumlah kendaraan yang telah menunggak pajak lebih dari dua tahun dan lebih. Adapun, untuk pelayanan tetap berjalan seperti biasanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN