PROVINSI JAWA TENGAH

Hanya Dua Bulan, BBNKB dan Denda PKB Dihapuskan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2017 | 15:41 WIB
Hanya Dua Bulan, BBNKB dan Denda PKB Dihapuskan

SOLO, DDTCNews – Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Jawa Tengah (Jateng), pasalnya Pemprov Jateng akan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II dan menghapus sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Seksi PKB Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Pemprov Jateng Nurma Riyanti mengatakan kebijakan ini hanya berlaku selama dua bulan yakni mulai 21 Agustus – 30 November 2017. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 44/2017.

“Pergub ini berlaku bagi kendaraan yang berasal dari luar daerah dan masuk ke Jateng dan antarkabupaten/kota di wilayah Jateng. Kami menerima Pergub tersebut pekan lalu kemudian langsung mensosialisasikannya kepada masyarakat,” ujarnya di Kantor Samsat Solo, Jumat (18/8).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Nurma memaparkan sosialisasi telah dilakukan dengan cara menempel spanduk di Kantor Induk Samsat Solo, Samsat Cabang di Pasar Kliwon, mobil Samsat Keliling, dan lokasi pelayanan Samsat sore-malam di halaman parkir Robinson Department Store, Purwosari, Laweyan.

“Masyarakat yang akan memanfaatkan program ini diimbau untuk datang ke Kantor Samsat pada pukul 08.00 - 14.00 WIB. Pengalaman tahun lalu banyak wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Kami sudah mengantisipasi apabila ada lonjakan wajib pajak yang datang di Samsat Solo selama program ini berjalan,” ucapnya.

Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Solo, dilansir dalam solopos.com, adalah salah satunya yang telah menjamin bahwa tidak akan terjadi masalah dalam sistem palayanan online selama program ini berjalan.

Wajib pajak yang ingin mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terlebih dulu harus mendaftarkan kendaraannya dengan membawa dokumen pendukung ke Samsat induk atau pembantu terdekat. Prosesnya tidak lama asalkan semua syarat terpenuhi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?