PROVINSI JAWA TENGAH

Hanya Dua Bulan, BBNKB dan Denda PKB Dihapuskan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2017 | 15:41 WIB
Hanya Dua Bulan, BBNKB dan Denda PKB Dihapuskan

SOLO, DDTCNews – Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Jawa Tengah (Jateng), pasalnya Pemprov Jateng akan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II dan menghapus sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Seksi PKB Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Pemprov Jateng Nurma Riyanti mengatakan kebijakan ini hanya berlaku selama dua bulan yakni mulai 21 Agustus – 30 November 2017. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 44/2017.

“Pergub ini berlaku bagi kendaraan yang berasal dari luar daerah dan masuk ke Jateng dan antarkabupaten/kota di wilayah Jateng. Kami menerima Pergub tersebut pekan lalu kemudian langsung mensosialisasikannya kepada masyarakat,” ujarnya di Kantor Samsat Solo, Jumat (18/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Nurma memaparkan sosialisasi telah dilakukan dengan cara menempel spanduk di Kantor Induk Samsat Solo, Samsat Cabang di Pasar Kliwon, mobil Samsat Keliling, dan lokasi pelayanan Samsat sore-malam di halaman parkir Robinson Department Store, Purwosari, Laweyan.

“Masyarakat yang akan memanfaatkan program ini diimbau untuk datang ke Kantor Samsat pada pukul 08.00 - 14.00 WIB. Pengalaman tahun lalu banyak wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Kami sudah mengantisipasi apabila ada lonjakan wajib pajak yang datang di Samsat Solo selama program ini berjalan,” ucapnya.

Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Solo, dilansir dalam solopos.com, adalah salah satunya yang telah menjamin bahwa tidak akan terjadi masalah dalam sistem palayanan online selama program ini berjalan.

Wajib pajak yang ingin mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terlebih dulu harus mendaftarkan kendaraannya dengan membawa dokumen pendukung ke Samsat induk atau pembantu terdekat. Prosesnya tidak lama asalkan semua syarat terpenuhi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko