KOREA SELATAN

Hanya 8 Bulan, Negara Ini Raup Rp2,7 Kuadriliun dari PPN Digital

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 14 April 2020 | 17:52 WIB
Hanya 8 Bulan, Negara Ini Raup Rp2,7 Kuadriliun dari PPN Digital

Lanskap Kota Seoul, Korea Selatan, pada malam hari.

SEOUL, DDTCNews–Pemerintah Korea Selatan telah mengenakan PPN atas pendapatan dari iklan daring dan cloud computing sejak Desember 2018. Ketentuan tersebut kemudian diperluas dan menyasar penjualan aplikasi oleh Google Play dan App Store Apple.

Melalui penerapan PPN atas layanan digital tersebut, otoritas pajak negeri Ginseng ini melaporkan menghimpun pendapatan pajak senilai KRW203,4 triliun atau setara dengan Rp2,6 kuadriliun dalam 8 bulan pertama 2019.

“Jumlah tersebut terhitung lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, di mana penerapan aturan PPN ini berhasil memberikan tambahan pendapatan pajak senilai KRW 206, triliun [atau Rp2,7 kuadriliun],” demikian kutipan data dari TaxNotes, Sabtu (11/10/2019),

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Di sisi lain, dalam konteks pajak penghasilan, Pemerintah Korea Selatan juga dilaporkan menyiapkan undang-undang untuk mengenakan pajak yang menyasar Amazon, Apple, Google, dan perusahaan digital lainnya yang tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di negara tersebut.

Bahkan Kementerian Keuangan dan Ekonomi telah merencanakannya sejak Agustus 2018. Selain itu, otoritas keuangan setempat juga menelusuri pendapatan luar negeri yang tidak dilaporkan oleh pekerja kreatif yang bergerak di layanan digital sejak akhir 2019,

Adapun penelusuran itu menggunakan informasi yang diperoleh dari data transaksi perbankan. Berdasarkan penelusuran tersebut, pemerintah mengestimasi besarnya pendapatan yang bakal didapatkan negara ditengarai KRW1 miliar setara dengan Rp13,1 miliar.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

“Kementerian Ekonomi dan Keuangan menggunakan informasi yang disediakan Bank Korea untuk mengidentifikasi para influencer dan content creator yang setidaknya memperoleh penghasilan dari luar negeri senilai US$10.000 setiap tahunnya,” demikian kutipan pernyataan Kementerian Keuangan dan Ekonomi.

Sebagai informasi, ketentuan ambang batas ini merujuk pada aturan hukum terkait dengan informasi transaksi perbankan untuk perpajakan. Namun, ambang batas tersebut sempat menuai kritik dikarenakan nilainya yang terlalu tinggi.

Beberapa pihak menyatakan ada potensi penghindaran pajak melalui pengalihan penghasilan kepada pihak ketiga dikarenakan batasan yang terlalu tinggi. Terlebih, mereka memandang penerimaan pajak dari para pekerja kreatif berbasis digitalisasi ini dapat menjadi lebih besar lagi.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ekonomi dan Keuangan mengatakan masih menunggu hasil akhir dari OECD yang kini tengah berupaya menyusun konsensus global atas tantangan pajak di era ekonomi digital. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Minggu, 15 Desember 2024 | 07:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemungutan PPN atas Pulsa Hanya Sampai Distributor Tingkat Kedua

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:13 WIB BELANJA PERPAJAKAN

PPN Dibebaskan untuk Barang Kebutuhan Pokok, Ini Nilai Estimasinya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?