KOREA SELATAN

Hanya 8 Bulan, Negara Ini Raup Rp2,7 Kuadriliun dari PPN Digital

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 14 April 2020 | 17:52 WIB
Hanya 8 Bulan, Negara Ini Raup Rp2,7 Kuadriliun dari PPN Digital

Lanskap Kota Seoul, Korea Selatan, pada malam hari.

SEOUL, DDTCNews–Pemerintah Korea Selatan telah mengenakan PPN atas pendapatan dari iklan daring dan cloud computing sejak Desember 2018. Ketentuan tersebut kemudian diperluas dan menyasar penjualan aplikasi oleh Google Play dan App Store Apple.

Melalui penerapan PPN atas layanan digital tersebut, otoritas pajak negeri Ginseng ini melaporkan menghimpun pendapatan pajak senilai KRW203,4 triliun atau setara dengan Rp2,6 kuadriliun dalam 8 bulan pertama 2019.

“Jumlah tersebut terhitung lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, di mana penerapan aturan PPN ini berhasil memberikan tambahan pendapatan pajak senilai KRW 206, triliun [atau Rp2,7 kuadriliun],” demikian kutipan data dari TaxNotes, Sabtu (11/10/2019),

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Di sisi lain, dalam konteks pajak penghasilan, Pemerintah Korea Selatan juga dilaporkan menyiapkan undang-undang untuk mengenakan pajak yang menyasar Amazon, Apple, Google, dan perusahaan digital lainnya yang tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di negara tersebut.

Bahkan Kementerian Keuangan dan Ekonomi telah merencanakannya sejak Agustus 2018. Selain itu, otoritas keuangan setempat juga menelusuri pendapatan luar negeri yang tidak dilaporkan oleh pekerja kreatif yang bergerak di layanan digital sejak akhir 2019,

Adapun penelusuran itu menggunakan informasi yang diperoleh dari data transaksi perbankan. Berdasarkan penelusuran tersebut, pemerintah mengestimasi besarnya pendapatan yang bakal didapatkan negara ditengarai KRW1 miliar setara dengan Rp13,1 miliar.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

“Kementerian Ekonomi dan Keuangan menggunakan informasi yang disediakan Bank Korea untuk mengidentifikasi para influencer dan content creator yang setidaknya memperoleh penghasilan dari luar negeri senilai US$10.000 setiap tahunnya,” demikian kutipan pernyataan Kementerian Keuangan dan Ekonomi.

Sebagai informasi, ketentuan ambang batas ini merujuk pada aturan hukum terkait dengan informasi transaksi perbankan untuk perpajakan. Namun, ambang batas tersebut sempat menuai kritik dikarenakan nilainya yang terlalu tinggi.

Beberapa pihak menyatakan ada potensi penghindaran pajak melalui pengalihan penghasilan kepada pihak ketiga dikarenakan batasan yang terlalu tinggi. Terlebih, mereka memandang penerimaan pajak dari para pekerja kreatif berbasis digitalisasi ini dapat menjadi lebih besar lagi.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ekonomi dan Keuangan mengatakan masih menunggu hasil akhir dari OECD yang kini tengah berupaya menyusun konsensus global atas tantangan pajak di era ekonomi digital. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Minggu, 15 Desember 2024 | 07:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pemungutan PPN atas Pulsa Hanya Sampai Distributor Tingkat Kedua

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha