KABUPATEN BERAU

Hanya 35% Karyawan yang NPWP-nya Terdaftar di Berau

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Oktober 2018 | 18:00 WIB
Hanya 35% Karyawan yang NPWP-nya Terdaftar di Berau

Sejumlah karyawan sedang beraktivitas di Berau (Foto: Berau Coal)

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Dari seluruh perusahaan pemilik Perjanjian Kontrak Kerja Batu bara (PK2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, hanya 35%-nya saja yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdaftar di Berau.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau Maulidiyah baru-baru ini mengatakan hal tersebut menjadi kerugian besar bagi daerah. Pasalnya, pendapatan yang masuk ke kas daerah dari PPh 21 dan PPh 25 tidak bisa seutuhnya diterima.

“Kita kehilangan sangat banyak. Berdasarkan perhitungan PPh 21 dan PPh 25 dari KKP Pratama Tanjung Redeb, jumlah setoran selama setahun ini Rp200 miliar. Jadi harusnya dari angka itu, kita menerima Rp40 miliar karena pembagiannya 20% masuk daerah,” ujarnya.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Seperti diketahui, dalam formula bagi hasil PPh orang pribadi (PPh pasal 21 dan 25), pemerintah daerah mendapat bagian 20%, sedangkan pemerintah pusat 80%. Identitas pembaginya adalah NPWP karyawan. Uang akan mengalir ke daerah tempat NPWP karyawan terdaftar.

“Jadi Rp40 miliar itu tidak sepenuhnya kita terima, karena hanya 35% saja yang memiliki NPWP di Berau, sementara sisanya NPWP pusat. Tentu setoran yang harusnya masuk daerah kembali lagi ke pusat,” sambung Maulidiyah seperti dikutip berau.prokal.co.

Dia mengungkapkan temuan tersebut diproleh dari hasil kunjungannya ke beberapa perusahaan. Karena itu, pihaknya bakal melakukan evaluasi dan memperjuangkan agar NPWP karyawan seluruh perusahaan di Berau bisa didaftarkan di Berau

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Maulidyah juga mengharapkan agar para pemilik perusahaan dapat membuat kebijakan sehingga karyawannya dapat memiliki NPWP di Berau. Ia menegaskan pajak yang dihasilkan ini merupakan hak daerah. Apalagi potensinya sangat besar jika semuanya masuk ke kas daerah.

“Tentu ini sangat penting karena potensinya yang besar, bisa kita bayangkan saja jumlah karyawan PT Berau Coal sekitar 18.000. Kalau seluruhnya memiliki NPWP di Berau, pendapatan kita pastinya besar. Tentu ini sangat disayangkan,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi