KABUPATEN BERAU

Hanya 35% Karyawan yang NPWP-nya Terdaftar di Berau

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Oktober 2018 | 18:00 WIB
Hanya 35% Karyawan yang NPWP-nya Terdaftar di Berau

Sejumlah karyawan sedang beraktivitas di Berau (Foto: Berau Coal)

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Dari seluruh perusahaan pemilik Perjanjian Kontrak Kerja Batu bara (PK2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, hanya 35%-nya saja yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terdaftar di Berau.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau Maulidiyah baru-baru ini mengatakan hal tersebut menjadi kerugian besar bagi daerah. Pasalnya, pendapatan yang masuk ke kas daerah dari PPh 21 dan PPh 25 tidak bisa seutuhnya diterima.

“Kita kehilangan sangat banyak. Berdasarkan perhitungan PPh 21 dan PPh 25 dari KKP Pratama Tanjung Redeb, jumlah setoran selama setahun ini Rp200 miliar. Jadi harusnya dari angka itu, kita menerima Rp40 miliar karena pembagiannya 20% masuk daerah,” ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Seperti diketahui, dalam formula bagi hasil PPh orang pribadi (PPh pasal 21 dan 25), pemerintah daerah mendapat bagian 20%, sedangkan pemerintah pusat 80%. Identitas pembaginya adalah NPWP karyawan. Uang akan mengalir ke daerah tempat NPWP karyawan terdaftar.

“Jadi Rp40 miliar itu tidak sepenuhnya kita terima, karena hanya 35% saja yang memiliki NPWP di Berau, sementara sisanya NPWP pusat. Tentu setoran yang harusnya masuk daerah kembali lagi ke pusat,” sambung Maulidiyah seperti dikutip berau.prokal.co.

Dia mengungkapkan temuan tersebut diproleh dari hasil kunjungannya ke beberapa perusahaan. Karena itu, pihaknya bakal melakukan evaluasi dan memperjuangkan agar NPWP karyawan seluruh perusahaan di Berau bisa didaftarkan di Berau

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Maulidyah juga mengharapkan agar para pemilik perusahaan dapat membuat kebijakan sehingga karyawannya dapat memiliki NPWP di Berau. Ia menegaskan pajak yang dihasilkan ini merupakan hak daerah. Apalagi potensinya sangat besar jika semuanya masuk ke kas daerah.

“Tentu ini sangat penting karena potensinya yang besar, bisa kita bayangkan saja jumlah karyawan PT Berau Coal sekitar 18.000. Kalau seluruhnya memiliki NPWP di Berau, pendapatan kita pastinya besar. Tentu ini sangat disayangkan,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?